Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonif 645/Gardatama menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di perbatasan RI-Malaysia. Dua pelaku ditangkap membawa sabu seberat 7,1 kilogram.
"Betul, melintasi perbatasan dan diamankannya saat sudah masuk ke wilayah Indonesia," ujar Kapendam XII/Tanjung Pura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram kepada detikcom, Selasa (7/2/2023).
Kedua pelaku masing-masing inisial K dan D ditangkap pada Senin (6/2) sekitar pukul 17.52 WIB. Mereka diamankan saat hendak menyelundupkan sabu di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya merupakan masyarakat dari Dusun Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang," paparnya.
Ade Rizal mengatakan, sabu tersebut diambil pelaku dari Malaysia. Namun pihaknya belum mengetahui sabu tersebut akan diedarkan ke mana.
"Kalau sabunya dari Malaysia, untuk diedarkannya belum jelas di mana," imbuh Ade Rizal.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Pos Pamtas bersama barang bukti 7 paket plastik berisi sabu total 7,1 kilogram. Keduanya direncanakan akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kalbar.
"Sampai dengan saat ini kedua pelaku masih diamankan di Pos Pamtas bersama barang bukti 7 paket plastik berwarna hitam dilapisi aluminium foil yang diduga sabu dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
(sar/ata)