Sidang lanjutan kasus suap Rp 2,5 miliar atas terdakwa auditor Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Gilang Gumilar Cs ditunda. Alasannya, pengeras suara tidak ada di dalam ruang sidang yang diminta jaksa penuntut umum.
"Izin yang mulia, kami (Jaksa KPK) meminta untuk ditunda sampai besok (hari ini)," kata jaksa Rikhi Benindo Maghaz di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (31/1/2023).
Hakim ketua Muh Yusuf Karim awalnya membuka sidang Gilang Cs di Ruang Purwoto, PN Makassar, Selasa (31/1) sekitar pukul 11.14 Wita. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah membuka sidang, Yusuf kemudian mempersilahkan jaksa membacakan hasil pemeriksaan saksi oleh KPK. Jaksa lalu meminta hakim menunda sidang karena fasilitas di dalam ruangan sidang tidak mendukung untuk memaparkan sejumlah barang bukti.
Rikhi mengatakan dibutuhkan perangkat monitor (layar) untuk menampilkan gambar serta pengeras suara untuk mendengarkan bukti rekaman hasil pemeriksaan saksi-saksi.
"Sesungguhnya ada bukti rekaman yang ingin kita tampilkan, namun kondisi ruangan yang tidak memadai, kami meminta untuk ditunda yang mulia," ujar Rikhi dalam persidangan.
Setelah menimbang permintaan jaksa dan permintaan masing-masing penasehat hukum terdakwa, hakim memutuskan sidang ditunda. Sidang tersebut selanjutkan akan digelar di Ruang Bagir Manan, Rabu hari ini, (1/2) pukul 08.00 Wita.
Jaksa sendiri menghadirkan saksi dari kalangan swasta (kontraktor). Dari 4 saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan hanya 2 yang bisa hadir.
"Hari ini yang kami hadirkan seharusnya 4 orang saksi, cuman yang bisa datang 2, yang 2 orang lagi itu umroh yang mulia," ujar jaksa.
KPK Akan Hadirkan 130 Saksi
Diketahui auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs didakwa menerima suap sebesar Rp 2,9 miliar. Jaksa penuntut umum kemudian menyiapkan 130 saksi untuk membuktikan dakwaan tersebut.
Untuk diketahui, Gilang didakwa menerima suap saat sidang yang berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Makassar pada Selasa (27/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Gilang Gumilar dihadirkan bersama Wahid Ikhsan Wahyudin, Yohanes Binur, dan Andi Sonny.
Jaksa penuntut umum M Asri Irwan menyebutkan Gilang Cs menerima total Rp 2.917.000.000,00. Uang suap tersebut diterima Gilang Cs dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
"(Total suap) seluruhnya Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah)," ujar jaksa di persidangan.
Simak Video "Hampir 5 Jam Diperiksa KPK, Lukas Enembe Ditanya Kondisinya"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/sar)