Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Minta Nama Yosua Dipulihkan

Berita Nasional

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Minta Nama Yosua Dipulihkan

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 01 Feb 2023 09:52 WIB
Ferdy Sambo
Foto: Ekspresi Ferdy Sambo (dok. TV Pool)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera divonis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Pihak korban berharap nama baik Brigadir Yosua bisa dipulihkan.

Dilansir dari detikNews, Rabu (1/2/2023) kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak berharap agar hakim mau memulihkan martabat Yosua dan keluarga. Menurutnya, Yosua juga telah difitnah sebagai pemerkosa terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah dibunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa," tutur Martin saat dihubungi, Selasa (31/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, Martin juga meminta hakim memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga Yosua. Ia mengaku mendukung hakim agar berani membuat keputusan yang adil.

"Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat tanggal 13 Februari nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Martin menyebut pihak keluarga Yosua berharap agar vonis yang diberikan hakim terhadap Sambo sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Kami dukung agar Majelis Hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya minimal seperti tuntutan Jaksa Penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," tegas Martin.

Vonis Sambo Digelar 13 Februari

Diketahui sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Sedangkan Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads