Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus menunda rencana pernikahan dengan tunangannya usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer berharap sang tunangan sabar menunggunya menjalani proses hukum.
Permintaan tersebut disampaikan Eliezer saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Yosua di PN Jaksel. Eliezer juga menyampaikan permohonan maaf kepada sang kekasih.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatianmu," kata Eliezer dikutip dari detikNews, Rabu (25/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eliezer meminta tunangannya menunggu dirinya menjalani proses hukum. Namun demikian, Eliezer mengaku ikhlas apapun yang menjadi keputusan tunangannya itu.
"Kalau pun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Eliezer.
Eliezer Minta Maaf ke Ayah
Bharada Richard Eliezer juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua. Secara khusus, Eliezer minta maaf ke sang ayah yang harus kehilangan pekerjaan.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Alm Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujar Elizer.
Selanjutnya Eliezer meminta maaf kepada kedua orang tuanya. Eliezer mengaku mengetahui bahwa ibunya bersedih atas kejadian tersebut, tapi Eliezer mengaku akan terus berjuang dan berkata jujur.
"Juga kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Eliezer.
"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu mama sedih. Tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," sambungnya.
Lebih khusus, Eliezer juga meminta maaf kepada sang ayah. Terlebih dia menyebut ayahnya harus kehilangan pekerjaan akibat peristiwa ini.
"Pa, maafkan saya karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," tuturnya.
Baca selengkapnya di halam berikutnya...
Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.