Jaksa mengatakan pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika yang menggunakan tahun anggaran 2015 senilai Rp 85 miliar tidak melalui mekanisme lelang. Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang menjabat selaku Kadishub saat itu melakukan penunjukan langsung perusahaan milik istri dan kakak iparnya.
"Prosedurnya mereka mencari perusahaan (PT Asian Air One) yang spesifik untuk pengadaan pesawat dan helikopter. Lalu mereka membelinya dan membuat keluarganya sebagai pengurus," kata Kasi Penerangan Kejati Papua Aguwani saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (27/1/2023).
"Lalu mereka menunjuk perusahaan itu tanpa mekanisme lelang sebagai pemenang tender pengadaan," sambung Aguwani.
Dari pihak PT Asian Air One, SH alias Silvi Herawati sendiri ikut ditetapkan jadi tersangka di kasus ini bersama Johannes. Namun Aguwani menyebut kasus ini tidak akan berhenti pada 2 tersangka saja.
"Kasus ini akan terus berjalan dan kemungkinan akan ada tersangka lain. Hanya diharapkan menunggu. Ini merupakan kasus yang menjadi atensi serius oleh pimpinan sudah tentunya akan segera kami rampungkan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125 dianggap bermasalah karena pengendaliannya dianggap tidak jelas.
"Dalam perjalanan pengadaan pesawat dan helikopter ini menimbulkan banyak masalah yang menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah. Pesawat tersebut memang sudah ada, namun sistem pengendalian pesawat tersebut belum jelas," terangnya.
"Tak sampai di situ helikopternya juga sudah dibeli dan kini disita oleh bercukai. Lantaran apa, Ini kan barang mewah. Pajaknya siapa yang tanggung sementara dalam perencanaannya tidak diatur sebaik mungkin," tuturnya.
Aguwani menambahkan sampai saat ini belum diketahui kepemilikan helikopter tersebut. Padahal dalam pembelian helikopter tersebut dengan menggunakan uang negara.
"Ini uang besar yang dianggarkan pemerintah daerah. Tapi proses pengadaan dan perencanaannya tidak benar. Akhirnya pemerintah daerah atau negara yang dirugikan, khususnya dalam pengadaan helikopter. Coba bayangkan siapa yang mau bayar pajak masuknya helikopter itu ke Indonesia. Sementara dalam pengadaannya tidak diatur. Makanya kini helikopter tersebut disita bea cukai," tuturnya.
Aguwani mengatakan ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan bea cukai yang telah menyita helikopter tersebut.
"Dari kasus ini, setelah kami minta dilakukan audit independen ditemukan kerugian negara mencapai Rp 43 M," katanya.
Simak juga 'Klaim Pengacara Vs Pernyataan KPK soal Kondisi Lukas Enembe':