Salah satu terdakwa kasus mutilasi empat warga Mimika, Papua Tengah, perwira TNI Mayor HFD divonis penjara seumur hidup. Terdakwa juga resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH dari TNI.
"Hakim telah memutuskan Mayor HFD bersalah dan dihukum penjara seumur hidup serta di PTDH dari kedinasannya sebagai anggota TNI," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Mayor HFD adalah satu dari enam anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika. Berkas Mayor HFD memang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan.
Sedangkan lima anggota TNI lainnya adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC. Mereka telah menjalani sidang dakwaan di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura, Selasa 13 Desember 2022.
Namun pada Sabtu (24/12/2022) pukul 12.10 WIT, salah satu terdakwa yakni Kapten Inf DK sendiri meninggal dunia saat dirawat di RS. Dian Harapan Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Kapten DK diduga mengalami serangan jantung.
Herman menjelaskan sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1). Mayor HFD dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Mayor HFD dinyatakan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," katanya.
Simak di halaman berikutnya...
(hmw/ata)