Terdakwa kasus mutilasi empat warga Mimika, Papua Tengah berinisial Mayor HFD divonis hukuman penjara seumur hidup. Mayor HFD juga dipecat tidak hormat atau PTDH.
"Hakim telah memutuskan Mayor HFD bersalah dan dihukum penjara seumur hidup serta di PTDH dari kedinasannya sebagai anggota TNI," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Herman menjelaskan sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1). Mayor HFD dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Mayor HFD dinyatakan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," katanya.
Untuk diketahui Mayor HFD bersama almarhum Kapten DK dan 4 anggota TNI lainnya ditetapkan tersangka kasus mutilasi warga sipil di Mimika. Dalam kasus ini juga terdapat 4 warga sipil yang ditetapkan tersangka.
Herman menegaskan ke-6 anggota TNI didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (4) Juncto 340 Juncto 339 Juncto 170 Ayat (1) Juncto Ayat (2) ke-3 Juncto 406 Ayat (1) Juncto 480 ke-2 Juncto 221 Ayat (1) Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa dalam persidangan ini dijerat dengan 8 Pasal," ujar Herman.
Simak di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Momen Evakuasi 4 Jenazah Korban Helikopter Jatuh di Distrik Jila Mikima"
(hmw/sar)