Mutilasi 4 Warga Mimika, Perwira TNI Divonis Penjara Seumur Hidup-PTDH

Papua Tengah

Mutilasi 4 Warga Mimika, Perwira TNI Divonis Penjara Seumur Hidup-PTDH

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Rabu, 25 Jan 2023 13:12 WIB
Perwira TNI, Mayor HFD divonis seumur hidup dan dipecat tidak hormat terkait kasus mutilasi 4 warga Mimika.
Perwira TNI, Mayor HFD divonis seumur hidup dan dipecat tidak hormat terkait kasus mutilasi 4 warga Mimika. Foto: Dokumen Istimewa.
Mimika -

Terdakwa kasus mutilasi empat warga Mimika, Papua Tengah berinisial Mayor HFD divonis hukuman penjara seumur hidup. Mayor HFD juga dipecat tidak hormat atau PTDH.

"Hakim telah memutuskan Mayor HFD bersalah dan dihukum penjara seumur hidup serta di PTDH dari kedinasannya sebagai anggota TNI," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

Herman menjelaskan sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1). Mayor HFD dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mayor HFD dinyatakan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," katanya.

Untuk diketahui Mayor HFD bersama almarhum Kapten DK dan 4 anggota TNI lainnya ditetapkan tersangka kasus mutilasi warga sipil di Mimika. Dalam kasus ini juga terdapat 4 warga sipil yang ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

Herman menegaskan ke-6 anggota TNI didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (4) Juncto 340 Juncto 339 Juncto 170 Ayat (1) Juncto Ayat (2) ke-3 Juncto 406 Ayat (1) Juncto 480 ke-2 Juncto 221 Ayat (1) Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa dalam persidangan ini dijerat dengan 8 Pasal," ujar Herman.

Simak di halaman berikutnya...

Untuk diketahui, 4 warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua jadi korban mutilasi oleh 6 oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) dan 4 pelaku berstatus warga sipil pada September 2022 lalu. Polisi mengungkapkan pembunuhan sadis ini bermula dari transaksi senjata api antara korban dan pelaku.

"Memang para pelaku ini kan dia membuat skenario untuk melakukan transaksi senjata api dengan para korban," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat berbincang dengan detikcom, Minggu (4/9/2022).

Pembunuhan sadis ini bermula saat pelaku dan korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan satu korban yang belum diketahui identitasnya sepakat untuk transaksi senjata api. Kelompok pelaku dan korban kemudian bertemu di sebuah tanah kosong di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua, Senin (22/8).

"Pada saat di TKP saat transaksi yang mereka sepakati akhirnya korban ini melakukan penganiayaan," kata Putra.

Menurut Putra, korban menganiaya pelaku karena ternyata senjata api yang dijual tersebut palsu. Penganiayaan tersebut membuat korban dibunuh.

"Di situ sampai dibunuh lah para korban di situ," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Polisi Gali Sumur Tua Cari Jasad 2 Korban Pemutilasi di Pariaman"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)

Hide Ads