Dua orang pria berinisial RPL dan MI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah ditangkap karena memperkosa dan membunuh remaja wanita inisial NM (16). Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku lebih dulu mengajak korban mabuk.
"Dari hasil pemeriksaan, awalnya korban dikejar-kejar oleh orang. Lalu kedua pelaku menolong namun malah mengajak korban mabuk-mabukan," ungkap Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, kepada wartawan, Minggu (22/1/2023).
I Gede menjelaskan, saat korban sudah dipengaruhi minuman keras, RPL mengajak NM ke toilet belakang SDN 3 Timika, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika, Senin (9/1) lalu. Namun karena korban NM menolak berhubungan badan, terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dalam keadaan tak sadarkan diri, kedua pelaku ini langsung mengangkat korban ke lokasi kejadian dan melakukan hubungan badan terhadap korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah RPL melakukan aksi bejatnya, MI juga ingin melakukan hal yang sama, akan tetapi saat berusaha melakukannya korban mulai sadar dan hingga berteriak," terangnya.
Saat korban berteriak, kedua pelaku kemudian panik dan nekat menganiaya korban hingga memukul kepalanya menggunakan bongkahan beton.
"Lantaran takut kasus ini diketahui orang lain para pelaku menganiaya korban bahkan memukul kepala korban dengan bongkahan beton sehingga mengakibatkan korban berlumuran darah sampai meninggal dunia," paparnya.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad NM yang penuh luka-luka di lingkungan SDN 3 Timika, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika, Senin (9/1) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku RPL dan MI pada Rabu (18/1).
"Selain menangkap pelaku, kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, sepasang sendal, pakaian dari pelaku dan pakaian dalam korban," terang I Gede.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 5 pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 75 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Dan atau Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun, atau pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman penjara 15 Tahun," tegasnya.
(ata/hsr)