"Tertangkapnya kedua pelaku berinisial RPL dan MI merupakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kita," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra kepada wartawan, Minggu (22/1/2023).
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad NM di lingkungan SDN 3 Timika, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika, Senin (9/1) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku RPL dan MI pada Rabu (18/1).
I Gede menjelaskan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku saat itu sedang mengkonsumsi minuman beralkohol bersama 3 temannya. Selanjutnya kedua pelaku pergi ke arah Jalan Ahmad Yani dan bertemu dengan korban hingga akhirnya melakukan aksinya.
"Lantaran takut kasus ini diketahui orang lain para pelaku menganiaya korban bahkan memukul kepala korban dengan bongkahan beton sehingga mengakibatkan korban berlumuran darah sampai meninggal dunia," terangnya.
Dia menambahkan, polisi juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
"Selain menangkap pelaku, kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, sepasang sendal, pakaian dari pelaku dan pakaian dalam korban," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 5 pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 75 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Dan atau Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun, atau pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman penjara 15 Tahun," tegasnya.
(asm/ata)