Polisi mengungkap modus 2 pria berinisial RPL dan MI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah memperkosa lalu membunuh remaja wanita inisial NM (16) menggunakan beton. Kedua pelaku awalnya menolong kemudian mengajak korban mabuk.
"Dari hasil pemeriksaan, awalnya korban dikejar-kejar oleh orang. Lalu kedua pelaku menolong namun malah mengajak korban mabuk-mabukan," ungkap Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, kepada wartawan, Minggu (22/1/2023).
I Gede menjelaskan saat itu kedua pelaku sedang berpesta minuman keras bersama 3 temannya yang lain. Lalu kedua pelaku pulang menuju Jalan Ahmad Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perjalanan kedua pelaku, saat itu mereka melihat korban berinisial NM sedang dikejar seseorang, kemudian kedua pelaku tersebut langsung menghalau pria yang mengejar korban," katanya.
"Setelah pria tersebut pergi, kedua pelaku ini langsung mengajak korban untuk mengkonsumsi alkohol," sambungnya.
I Gede menerangkan usai beberapa jam kemudian, karena korban sudah dipengaruhi minuman keras, RPL mengajak NM ke toilet belakang sekolah untuk melakukan hubungan badan. Akan tetapi korban menolak dan mencoba untuk lari keluar, namun dihalangi oleh MI dan terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
"Setelah RPL melakukan aksi bejatnya, MI juga ingin melakukan hal yang sama, akan tetapi saat berusaha melakukannya korban mulai sadar dan hingga berteriak," tuturnya.
Karena korban berteriak, kedua pelaku kemudian panik dan nekat menganiaya korban hingga memukul kepalanya menggunakan bongkahan beton.
"Lantaran takut kasus ini diketahui orang lain para pelaku menganiaya korban bahkan memukul kepala korban dengan bongkahan beton sehingga mengakibatkan korban berlumuran darah sampai meninggal dunia," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad NM di lingkungan SDN 3 Timika, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika, Senin (9/1) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku RPL dan MI pada Rabu (18/1) di lokasi yang berbeda-beda.
"Selain menangkap pelaku, kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, sepasang sendal, pakaian dari pelaku dan pakaian dalam korban," terangnya.
(ata/asm)