Berita Nasional

Diperiksa Jadi Saksi Kasus Suap MA, Hercules Kepalkan Tangan saat Tiba di KPK

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 19 Jan 2023 12:15 WIB
Foto: Hercules kepalkan tangan saat tiba di KPK untuk diperiksa (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Rosario de Marshall alias Hercules menyambangi gedung KPK hari ini untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Saat tiba di KPK, Hercules tampak mengepalkan tangan ke arah awak media yang berada di lokasi.

Dilansir dari detikNews, pantauan detikcom, Hercules tiba di gedung KPK pada pukul 09.37 WIB, Kamis (19/1/2023). Hercules tiba bersama dengan tim pengacara hukumnya.

Saat turun dari mobil, Hercules tiba-tiba mengepalkan tangan ke arah awak media. Sembari berjalan, Hercules melontarkan ancaman verbal ke awak media.


"Mau dihajar? Mau dihajar? Kalau mau hajar, gue hajar," kata Hercules di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Hercules saat ini telah masuk ke gedung KPK. Dirinya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya meminta Hercules kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.

"Kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada tim penyidik KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Kendati demikian, Ali tidak merincikan substansi pertanyaan pada pemeriksaan Hercules. Dia menyebut KPK membutuhkan keterangan Hercules dalam rangkaian konstruksi suap di MA.

"Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu konstruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka. KPK sudah tetapkan 14 orang tersangka tentu di situlah kepentingannya untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," jelas Ali.

Diketahui, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Dari 10 orang yang ditetapkan tersangka, satu diantaranya adalah hakim Agung Sudrajad Dimyanti. Lalu dari sinilah kasus suap pengangan perkara di MA bermula, kasus itu kemudian berkembang dan menyeret hakim agung lainnya yakni Gazalba Saleh.

Satu tersangka lagi kemudian ditetapkan oleh KPK saat megembangkan penyidikan, yaitu Edy Wibowo. Dia merupakan Hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video Hercules Cium Tangan Sutiyoso, Minta Maaf dan Ucapkan Janji Setia"

(urw/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork