Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tiba di Polda Jatim pada Kamis (10/7/2025) pagi. Ia tiba dan akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Dari pantauan detikJatim sejak pukul 09.00 WIB, Khofifah terlihat belum mendatangi pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sekitar pukul 09.45 WIB, Khofifah dikabarkan datang, namun kedatangannya tidak terpantau oleh awak media yang menantinya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, ada 2 mobil Innova hitam memasuki area gedung Tribrata dan Patuh Polda Jatim. Setibanya di lokasi, satu di antaranya terlihat ditunggangi oleh Khofifah.
Dari kejauhan, Khofifah terlihat berada di kursi tengah mobil Innova hitam dengan nopol W 1148 YS itu. Lalu, ia terlihat meninggalkan lokasi dan masuk dari pintu sisi belakang Gedung Tribrata Polda Jatim.
Hingga pukul 10.33 WIB, Gubernur Jatim itu tak terlihat lagi di lokasi. Sementara sejumlah awak media menanti di sejumlah pintu masuk Ditreskrimsus, Gedung Patuh, dan Tribrata Polda Jatim yang dinilai akan menjadi akses keluar Khofifah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Jawa Timur.
"Benar, saudara KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir dari detikNews, Rabu (9/7/2025).
Sampai hari ini belum ada perubahan jadwal pemanggilan terhadap Khofifah. Dia mengatakan, pihak KPK memiliki keyakinan Khofifah akan hadir pada pemeriksaan besok.
"Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut. KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," terang dia.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
(auh/hil)