Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua hingga tewas.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eliezer diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pengajuan tuntutan oleh jaksa bersandar pada pasal tersebut.
Hal yang memberatkan bagi Eliezer adalah tindakannya menghilangkan nyawa Yosua dengan cara ditembak. Sementara itu hal yang meringankan adalah Eliezer sebagai saksi kejadian dan juga menyesali perbuatannya.
Eliezer Didakwa Pembunuhan Berencana
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo atas keterlibatan dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dalam kondisi sadar dan tidak ragu saat menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Diketahui pembunuhan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini pada awalnya disebut sebagai insiden tembak menembak antara Eliezer dengan Yosua karena adanya dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengungkap bahwa tak ada tembak menembak di tempat kejadian perkara. Peristiwa yang terjadi hanyalah penembakan terhadap Yosua.
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, yaitu Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Lima tersangka tersebut masing-masing telah menjalani persidangan.
(urw/ata)