Modus oknum pendeta inisial FP (46) di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya di panti asuhan terungkap. FP menjanjikan uang hingga Rp 100 ribu kepada korban.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (18/1/2023). Dia mengatakan FP mengiming-imingi korban uang agar aksi bejatnya dituruti korban.
"Modus apabila korban melakukan hal tersebut korban akan menerima uang sejumlah Rp 50 bahkan Rp 100 ribu," kata Kombes Gani Siahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat FP pun disebut telah dilakukan sejak Oktober 2019 hingga September 2020 lalu. Gani mengatakan sejauh ini baru ada satu korban yang resmi melaporkan perbuatan tak terpuji FP itu.
Saat ini, polisi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain dalam perkara tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalaminya.
"Untuk saat ini korban satu, tapi ada beberapa saksi yang akan kita gali, karena perbuatan ini juga sudah cukup lama, dari tahun 2019 sampai tahun 2021. Tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain," tuturnya.
Gani juga mengatakan bahwa pelaku FP melancarkan aksinya dengan cara memegang alat vital korban. Hal itu dilakukan FP ketika meminta korban untuk memijitnya.
"Yang dilakukan oleh tersangka adalah menyuruh korban GS untuk memijat bahkan pelaku memegang organ vital korban sampai pelaku terjadi ereksi bahkan mengeluarkan cairan sperma," ungkapnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polisi Sebut FP Eksploitasi Korban
Gani menuturkan, pelaku FP telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban. Pasalnya pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memberikan imbalan uang.
"Eksploitasi kan sudah jelas tergambar bahwa dia melakukan eksploitasi terhadap anak panti asuhan dengan sejumlah uang terhadap kegiatan seksual yang diinginkan terhadap anak tersebut," jelasnya.
Atas peristiwa itu, kata dia, korban pun mengalami trauma. Korban saat ini mendapatkan pendamping psikologi dari UPT DP3A Sulut.
"Kondisi korban saat ini mengalami trauma, masih dalam perawatan dan perlindungan UPT DP3A," katanya.
Polisi Tetapkan FP Jadi Tersangka
Polisi menetapkan FP sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak panti asuhan. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Telah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap seorang pria berinisial FP," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/1).
Jules mengatakan, FP ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menerima hasil VER psikiatrikum dari pihak rumah sakit. FP ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 27 Desember 2022 lalu.
"Jadi penetapan tersangka setelah VER psikiatrikum yang dibuat oleh ahli diserahkan ke penyidik kemudian penyidik subdit beberapa hari melakukan gelar perkaranya, kemudian menetapkan tersangka sekitar 27 Desember 2022," terangnya.