"Modus apabila korban melakukan hal tersebut korban akan menerima uang sejumlah Rp 50 bahkan Rp 100 ribu," kata Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan, pada saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (18/1/2023).
Gani mengatakan, perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak Oktober 2019 hingga September 2020 lalu. Namun, hingga saat ini baru satu korban yang melaporkan perbuatan bejat itu.
Kendati demikian, Gani menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain.
"Untuk saat ini korban satu, tapi ada beberapa saksi yang akan kita gali, karena perbuatan ini juga sudah cukup lama, dari tahun 2019 sampai tahun 2021. Tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain," tuturnya.
Modusnya kata Gani, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memegang alat vital korban saat sedang dipijat oleh korban.
"Yang dilakukan oleh tersangka adalah menyuruh korban GS untuk memijat bahkan pelaku memegang organ vital korban sampai pelaku terjadi ereksi bahkan mengeluarkan cairan sperma," tuturnya.
Gani menuturkan, bahwa pelaku telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban. Pasalnya pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memberikan imbalan uang.
"Eksploitasi kan sudah jelas tergambar bahwa dia melakukan eksploitasi terhadap anak panti asuhan dengan sejumlah uang terhadap kegiatan seksual yang diinginkan terhadap anak tersebut," jelasnya.
Ia melanjutkan, atas peristiwa itu korban mengalami trauma sehingga mendapatkan pendamping psikolog oleh UPT DP3A Sulut.
"Kondisi korban saat ini mengalami trauma, masih dalam perawatan dan perlindungan UPT DP3A," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan oknum pendeta berinisial FP (46) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak panti asuhan di Bolaang Mongondow. Namun tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
"Telah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap seorang pria berinisial FP," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/1).
(ata/asm)