Ketujuh tersangka tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam. Nyoman mengatakan, pihaknya kini telah mengamankan barang bukti berupa parang, tombak dan panah besi.
"Peranan tersangka semuanya terlibat melakukan penganiayaan kepada korban, baik itu menggunakan parang atau menggunakan tombak. Barang bukti diamankan di TKP 29 parang, 7 tombak dan 1 panah besi," jelasnya.
Nyoman menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, termasuk otak dari insiden penyerangan warga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak menutup kemungkinan juga karena ini masih dalam proses akan dilakukan perkembangan lebih lanjut terhadap pelaku lain yang diduga ikut terlibat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Nyoman.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 subsider 351 juncto 55 KUHP dengan sengaja, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Simak Video "Video: Satgas PKH Pastikan Tak Ada PHK Pasca-penyitaan 1 Juta Hektare Hutan"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)