Pria berinisial WMN (28) di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi karena menganiaya calon istrinya AS (21). Penganiayaan tersebut dilakukan menjelang pernikahan keduanya.
"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, dilansir detikNews yang mengutip dari Antara, Sabtu (7/1/2023).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, pada Selasa (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS awalnya menemui WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka. Namun sesampainya di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk.
AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat. AS pun marah dan bertanya ke WMN apakah dia minum-minuman alkohol. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja.
AS kemudian meminta calon suaminya itu untuk membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat. Dalam situasi terpojok itu, WMN menjadi emosional, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Pertengkaran pun berubah menjadi penganiayaan. WMN yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.
Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.
"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.
Setelah mendapatkan perawatan medis, AS kemudian didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.
Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.
Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan. WMN dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
(hmw/hsr)