Seorang ojek online (Ojol) berinisial KK (49) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap lantaran mencabuli siswa SMA berinisial HA (17) dengan modus memberi tumpangan. Pelaku diduga terindikasi kelainan seksual.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di kompleks Sempaja Selatan, Samarinda pada Selasa (3/1) pukul 10.40 Wita. Pelaku diketahui diamankan rekan kerjanya yang melakukan pencarian begitu kasus tersebut viral di media sosial.
"Jadi saat viral di media sosial, kawan-kawannya seprofesi ikut membantu mencari pelaku. Kemudian kemarin sore (3/1) diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ary menjelaskan, awalnya korban tengah berjalan kaki saat pulang dari sekolah. Di tengah perjalanan, KK tiba menghampiri korban dan menawarkan tumpangan sampai di depan jalan raya.
"Karena dia (korban) kalau dari dalam mau ke luar itu kan agak jauh, kemudian melintas lah pelaku ini. Begitu melintas ditawari ke korban, 'ayok ikut saya antar sampai ke depan'," ujar Ary.
Saat berada di atas kendaraan, KK mulai meraba organ intim HA yang tengah dibonceng. Niatan pelecehan seksual pelaku berlanjut saat korban dibawa ke jalan sepi.
Namun pelaku mengurungkan niatnya karena ada kendaraan lain yang tengah melintas. Pelaku pun melanjutkan perjalanannya mengantar korban sampai jalan raya.
"Karena korban ini polos ya namanya masih anak-anak nggak ada rasa takut juga. Kebetulan melintas orang mau lewat nah jadi diurungkan niat dari pelaku," paparnya.
Pelaku Viral di Medsos
Kasus pencabulan driver ojol ini terungkap saat foto pelaku viral di media sosial. Polisi menduga pelaku mengalami kenaikan seksual alias penyuka sesama jenis.
"Indikasinya seperti itu (menyukai sesama jenis)," beber Ary.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban usai melaporkan kejadian yang dialaminya. Dari situ orang tua AH langsung menyebar foto pelaku yang menampilkan plat motornya yang sempat diambil oleh korban.
"Dari foto itu, kemudian viral dan pelaku berhasil diamankan," sebutnya.
Saat ini KK telah ditahan di Polsek Sungai Pinang, atas tindakannya pelaku di jerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(sar/nvl)