Polisi di Berau Tembak Pemuda yang Bunuh Pria gegara Kesal Ditegur Mabuk

Polisi di Berau Tembak Pemuda yang Bunuh Pria gegara Kesal Ditegur Mabuk

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 04 Jan 2023 19:18 WIB
Pelaku saat diamankan di Polres Berau usai melakukan penikaman.
Foto: Pelaku saat diamankan di Polres Berau usai melakukan penikaman. (Dok. Istimewa)
Berau -

Polisi menangkap AM (23), pemuda yang menikam pria bernama Sofyan (27) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga tewas. Terungkap, pelaku tersinggung usai ditegur oleh korban saat pesta miras.

"Iya pelaku sudah kita amankan, pelaku mengakui telah menikam korban sebanyak dua kali," ujar Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada detikcom, Rabu (4/1/2023).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani Tanjung Redeb tepatnya di Pelabuhan Ketinting Tepian Besar, Berau pada Selasa (3/1) pukul 00.30 Wita. Saat itu AM dan Sofyan sempat cekcok saat pesta miras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sempat cekcok, kemudian saat korban terpisah dengan teman-temannya karena berteduh saat hujan, pelaku kemudian mengambil senjata tajam di jok motornya dan mendatangi korban dan melakukan penikaman," terangnya.

Atas kejadian itu, Sofyan tewas saat perawatan di Rumah Sakit Abdul Rivai lantaran luka tusuk di leher dan dada.

ADVERTISEMENT

"Korban meninggal pada Selasa (3/1) pada pukul 05.00 Wita di rumah sakit," kata Sindhu.

Sindhu menjelaskan, AM diamankan di sebuah bengkel yang ada di Kelurahan Rinding pada hari itu juga pada pukul 17.00 Wita. Saat akan diamankan polisi, AM mencoba melawan hingga akhirnya dikumpulkan polisi.

"Pelaku sempat mengancam polisi, mau tidak mau harus dilumpuhkan," sebutnya.

Kepada polisi, AM mengaku kesal lantaran korban menegur dirinya dan rekan-rekannya saat pesta miras tak jauh dari kelompok korban.

"Alasannya karena tersinggung ditegur korban saat pesta miras," ucap Sindhu.

Atas perbuatannya AM kini telah ditahan di Polres, AM dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," pungkasnya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads