Polisi Ungkap 1.480 Kasus Narkoba di Kaltim, 1.854 Pelaku Ditangkap

Kalimantan Timur

Polisi Ungkap 1.480 Kasus Narkoba di Kaltim, 1.854 Pelaku Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 30 Des 2022 15:57 WIB
Polda Kaltim rilis kasus pengungkapan narkoba sepanjang 2022.
Foto: Polda Kaltim rilis kasus pengungkapan narkoba sepanjang 2022. (Muhammad Budi Kurniawan/detikcom)
Samarinda -

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap 1.480 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2022. Dari total kasus yang ditangani itu, ada 1.854 pelaku ditangkap.

"Di tahun 2022 terdapat 1.480 Kasus tindak pidana narkotika dan 1.854 pelaku, di mana laki-laki sebanyak 1.707 orang, dan perempuan sebanyak 147 orang," ucap Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto saat melaksanakan rilis akhir tahun di Mapolda Kaltim, Jumat (30/12/2022).

Imam menjelaskan kasus pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut mengalami peningkatan 10 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 lalu, Polda Kaltim mengungkap 1.343 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ungkapan di tahun 2022 ini mengalami peningkatan sebanyak 10 persen dari tahun 2021," jelasnya.

Pihaknya pun berhasil menyita 54 kilogram sabu dari total kasus yang ditangani selama tahun ini. Selanjutnya 8 kilogram ganja, ekstasi 377 butir, dan obat daftar G sebanyak 107 ribu butir yang diamankan.

ADVERTISEMENT

"Kasus terbesar diungkap Polresta Samarinda pada bulan Februari 2022, sebanyak 16,8 kilogram sabu berhasil diamankan," tutur Imam.

Sementara Direktur Satuan Narkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo Chairul menyebut dalam penindakan meringkus bandar narkotika, pihaknya terkendala adanya Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009.

"Karena di UU itu kalau misalnya ada yang dicurigai mungkin bisa kita tangkap. Sementara di narkoba ini, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 itu barang itu harus ada (pada pelaku) kalau barang tidak ada padanya kita bisa digugat balik. Jadi kita harus membuktikan kalau barang itu ada padanya," ungkap Rickynaldo.

"Jadi kendalanya kami kalau penangkapan narkoba itu ada pembagiannya layer, layer 4, layer 3, layer 2 dan layer 1. Layer 4, ini biasanya kita melakukan penangkapan terhadap kurir. Kemudian di layer 3 dan layer 2 kita kendalanya di UU," imbuhnya.

Rickynaldo melanjutkan pengungkapan yang didalami juga terputus saat mengejar pemilik barang haram dari tangan kurir atau perantara.

"Nah sementara di layer 2 layer 1 dan di atas itu, itu jaringannya terputus. Komunikasinya juga tidak pernah lagi menggunakan handphone. Komunikasinya menggunakan media sosial, instagram, dan bisa nelepon facebook. Itu yang sulit kita lacaknya," pungkasnya.




(sar/ata)

Hide Ads