Wanita berinisial SA (54) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dijerat pasal pembunuhan berencana karena membunuh suaminya, NF (52). Wanita SA pun terancam penjara seumur hidup.
"Itu kan karena ada indikasi merencanakan setelah terjadi cekcok, jadi kita kenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 44 dengan ancaman seumur hidup," ujar Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara kepada detikcom, Jumat (30/12/2022).
Made menjelaskan, SA membunuh NF dengan cara dipukul menggunakan lesung berkali-kali saat sedang tidur pulas. Akibatnya korban tewas di tempat dengan luka parah di bagian kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban meninggal dunia di tempat kejadian," katanya.
Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Ekonomi, Gang Gunung Putri 3, RT 13, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Kamis (29/12) sekitar pukul 05.14 Wita. Sebelum pembunuhan terjadi, SA dan NF terlebih cekcok.
"Saat cekcok itu suaminya (korban) menuduh pelaku berselingkuh dengan salah seorang menantunya. Dan mengancam pelaku akan dibunuh, tapi tuduhan itu tidak terbukti bisa dibilang hanya halusinasi korban," terangnya.
Made mengatakan awalnya korban NF menuding istrinya selingkuh dan akan dibunuh. Selain itu, korban juga mengancam akan membunuh anaknya jika diceraikan.
"Korban juga mengancam akan membunuh anak pelaku jika pelaku menceraikan korban," bebernya.
Diketahui NF dan SA memiliki 4 orang anak dan seluruhnya telah berkeluarga. Diduga NF cemburu dengan salah seorang menantunya dan menuduhnya berselingkuh dengan SA.
"Yang dituduhkan korban kepada menantu laki-lakinya tidak terbukti. Sampai saat ini pelaku dan saksi-saksi masih kita periksa," pungkasnya.
(hsr/hmw)