Mantan jaksa Kejari Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), AO diduga menerima suap Rp 70 juta dari warga. Bidang Pengawasan Kejati Sulsel kini menyelidiki dugaan suap tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial SU yang mengaku menjadi korban penipuan jaksa AO. SU mengaku menyetorkan uang Rp 70 juta ke AO dengan janji hukuman anaknya bisa diringankan.
SU mengaku menemui kenalannya berinisial AG yang memiliki kenalan jaksa di Kejari Pinrang pada awal September 2021. Ia berniat meminta bantuan agar bisa meringankan hukuman anaknya yang terseret kasus narkoba dan sedang menunggu vonis.
"Jadi melalui AG (keluarga AO) saya berikan uang, katanya akan diberikan ke AO," kata SU saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Jumat (23/12/2022).
SU meminta masa hukuman anaknya itu dikurangi dari 7 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun saja. Namun vonis hakim sama saja.
"Saat vonis sama saja, tidak ada penurunan hukuman, jadi tuntutan dan putusan sama," sesalnya.
Kemudian pada awal Desember 2022, jaksa AO datang ke rumah SU dan mengaku akan mengembalikan uang yang sudah diberikan. AO berharap persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya berharap sebenarnya uang saya kembali, tetapi tidak ada kejelasan sampai sekarang," ungkapnya.
Kajari Pinrang Benarkan AO Terima Rp 70 Juta
Kajari Pinrang Agus Khairuddin membenarkan jaksa AO menerima Rp 70 juta. Namun dia menegaskan tidak bisa mengusutnya karena AO sudah pindah tugas dan tidak lagi menjadi jaksa di Kejari Pinrang.
Agus mengaku telah menghubungi langsung jaksa AO untuk mengkonfirmasi dugaan menerima Rp 70 juta dari warga untuk menguruskan pengurangan masa hukuman seorang terdakwa kasus narkoba.
"(Saya bilang) Kamu (AO) tuh terima Rp 70 juta, (tapi) dia (AO) bilang cuman terima 40 juta, katanya begitu. Saya bilang itu urusan mu, saya cuman konfirmasi. Saya konfirmasi AO begitu," tutur Kepala Kejari Pinrang, Agus Khairuddin saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (26/12).
Agus mengaku jika dirinya pernah berkomunikasi dengan AO untuk menyelesaikan perkara itu. Namun AO menghindar bertemu dengan dirinya.
"Makanya dia sempat datang ke Pinrang (menyelesaikan masalah), tetapi tidak silaturahmi ke saya. Coba dia niat baik datang ke saya. Ditanya oleh anggota, 'mengapa tidak mampir (ke Kejari Pinrang)', katanya tidak enak dia," jelasnya.
Simak di halaman berikutnya...
(hmw/urw)