Mantan jaksa Kejari Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), AO diduga menerima suap Rp 70 juta dari warga. Bidang Pengawasan Kejati Sulsel kini menyelidiki dugaan suap tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial SU yang mengaku menjadi korban penipuan jaksa AO. SU mengaku menyetorkan uang Rp 70 juta ke AO dengan janji hukuman anaknya bisa diringankan.
SU mengaku menemui kenalannya berinisial AG yang memiliki kenalan jaksa di Kejari Pinrang pada awal September 2021. Ia berniat meminta bantuan agar bisa meringankan hukuman anaknya yang terseret kasus narkoba dan sedang menunggu vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi melalui AG (keluarga AO) saya berikan uang, katanya akan diberikan ke AO," kata SU saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Jumat (23/12/2022).
SU meminta masa hukuman anaknya itu dikurangi dari 7 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun saja. Namun vonis hakim sama saja.
"Saat vonis sama saja, tidak ada penurunan hukuman, jadi tuntutan dan putusan sama," sesalnya.
Kemudian pada awal Desember 2022, jaksa AO datang ke rumah SU dan mengaku akan mengembalikan uang yang sudah diberikan. AO berharap persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya berharap sebenarnya uang saya kembali, tetapi tidak ada kejelasan sampai sekarang," ungkapnya.
Kajari Pinrang Benarkan AO Terima Rp 70 Juta
Kajari Pinrang Agus Khairuddin membenarkan jaksa AO menerima Rp 70 juta. Namun dia menegaskan tidak bisa mengusutnya karena AO sudah pindah tugas dan tidak lagi menjadi jaksa di Kejari Pinrang.
Agus mengaku telah menghubungi langsung jaksa AO untuk mengkonfirmasi dugaan menerima Rp 70 juta dari warga untuk menguruskan pengurangan masa hukuman seorang terdakwa kasus narkoba.
"(Saya bilang) Kamu (AO) tuh terima Rp 70 juta, (tapi) dia (AO) bilang cuman terima 40 juta, katanya begitu. Saya bilang itu urusan mu, saya cuman konfirmasi. Saya konfirmasi AO begitu," tutur Kepala Kejari Pinrang, Agus Khairuddin saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (26/12).
Agus mengaku jika dirinya pernah berkomunikasi dengan AO untuk menyelesaikan perkara itu. Namun AO menghindar bertemu dengan dirinya.
"Makanya dia sempat datang ke Pinrang (menyelesaikan masalah), tetapi tidak silaturahmi ke saya. Coba dia niat baik datang ke saya. Ditanya oleh anggota, 'mengapa tidak mampir (ke Kejari Pinrang)', katanya tidak enak dia," jelasnya.
Simak di halaman berikutnya...
Jaksa AO Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Jaksa AO belakangan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan melakukan penipuan Rp 70 juta untuk mengurus perkara. Warga yang melaporkannya adalah SU.
"Saya sudah melaporkan dia (AO) ke Komisi Kejaksaan untuk dapat diproses," ungkap SU kepada detikSulsel, Selasa (27/12).
SU mengaku melaporkan AO ke Komisi Kejaksaan RI pada Rabu (21/12) lalu secara daring. Ia berharap Komisi Kejaksaan RI dapat segera memproses AO agar dirinya mendapatkan keadilan.
"Kami ingin agar ini diproses dan ditindaki. Termasuk konsekuensi karena kami berharap uang kami bisa kembali juga," paparnya.
Kejati Sulsel Usut Dugaan Suap Jaksa AO
Bidang Pengawasan Kejati Sulsel akhirnya turun tangan menyelidiki kasus jaksa AO yang menerima Rp 70 juta di Pinrang untuk mengurus perkara terdakawa kasus narkoba tersebut. Kejati Sulsel mendalami ada tidaknya upaya suap di kasus penipuan tersebut.
"Saya tidak bisa menyimpulkan apakah ini apakah ada suap menyuap apa tidak. Itu nanti hasil pemeriksaan yang bisa menyimpulkan," ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto kepada detikSulsel, Kamis (29/12/2022).
Menurut Tomy, pihak Kejati Sulsel terlebih dahulu melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor inisial SU, yang sebelumnya mengaku menyetorkan Rp 70 juta ke jaksa AO melalui seorang perantara. SU saat itu bermaksud agar masa hukuman anaknya yang menjadi tersangka kasus narkoba dapat diringankan.
"Jadi hari ini SU dulu yang dilakukan klarifikasi sebagai pelapor. Yang jelas SU ditanya tentang bagaimana kronologi SU dan AO melakukan transaksi dan juga kebenaran data yang diberikan pelapor," paparnya.
Selain pelapor, dua orang lainnya juga ikut dilakukan klarifikasi. Mereka yakni jaksa yang menangani perkara dan terdakwa kasus narkoba inisial SL.
"Jaksa yang tangani perkara juga dilakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan kepada saudara SL terdakwa dalam perkara ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Tomy mengatakan fokus klarifikasi yakni terkait kode etik dan SOP yang dilaksanakan AO saat menangani perkara. Tim Kejati Sulsel nantinya akan melihat adanya unsur pidana seperti suap.
"Diperiksa dulu apakah sudah sesuai SOP dan kode etik ini AO dalam menangani perkara, kemudian nanti akan dikaitkan apakah ada pelanggaran etik atau pidana (suap menyuap) dan itu pemeriksa yang lebih tahu," rincinya.
Selain pelapor, AO juga sebagai terlapor akan ikut diperiksa. Namun pemeriksaan AO dilakukan di Kejati Papua Barat tempat AO kini bertugas.
"Jadi ini sudah diambilalih Kejagung jadi penanganan oleh Kejagung, cuman untuk pelaksanaan diserahkan ke Kejati Sulsel kemudian AO diperiksa oleh Kejati Papua Barat. Nanti pemeriksaan Kejati Sulsel dan Kejati Papua Barat diserahkan ke Kejagung," paparnya.