Demo di Kejati Sulsel, Massa Desak Dugaan Korupsi Revitalisasi UNM Diusut

Demo di Kejati Sulsel, Massa Desak Dugaan Korupsi Revitalisasi UNM Diusut

Muh Siddiq Sholeh Sandi - detikSulsel
Rabu, 16 Jul 2025 14:36 WIB
Demo kasus dugaan korupsi di Kejati Sulsel.
Foto: Demo kasus dugaan korupsi di Kejati Sulsel. (Muh Siddiq/detikSulsel)
Makassar -

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar demonstrasi di depan kantor Kejati Sulsel. Massa mendesak agar kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp 87 miliar diusut tuntas.

Pantauan detikSulsel di lokasi, Rabu (16/7/2025), orator menahan mobil truk untuk dijadikan panggung orasi. Aksi tersebut memicu kemacetan arus lalu lintas sepanjang 100 meter.

Massa tampak saling bergantian menyampaikan orasinya. Massa juga membentangkan spanduk berisi tuntutannya di pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan tampak antre saat melintas di lokasi. Aparat kepolisian yang berada di lokasi demo terlihat mengatur arus lalu lintas.

Demo kasus dugaan korupsi di Kejati Sulsel.Foto: Kasi intelijen B Kejati Sulsel, Irwan menerima aspirasi massa aksi. (Muh Siddiq/detikSulsel)

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutannya. Selain mengusut dugaan korupsi proyek revitalisasi UNM, massa juga mendesak pungutan liar (pungli) dalam proses yudisium hingga wisuda PPG di UNM diselidiki.

ADVERTISEMENT

"Bahwa kehadiran kita di kejati sulsel itu kemudian menyampaikan apa yang terjadi di Universitas Negeri Makassar. PPG hari ini tidak memperlihatkan transparansi dalam penggunaan dana tersebut," ujar salah satu orator dalam aksinya.

"Kehadiran kami ke sini itu kemudian untuk sehingga ada kepastian hukum. Apalagi UNM ini adalah salah satu institusi pendidikan ternama di Makassar," tambah orator.

Massa juga meminta Kejati Sulsel untuk serius menangani dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi senilai Rp 87 M di universitas tersebut. Para demonstran meminta agar Kejati mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu.

Setelah berorasi kurang lebih 30 menit, Kasi intelijen B Kejati Sulsel, Irwan menerima aspirasi massa aksi tersebut. Kepada pendemo, Irwan menyampaikan bahwa segala tuntutan akan ditindaklanjuti kejaksaan.

Mengenai dugaan pungli PPG UNM, pihak kejaksaan mengajak sejumlah perwakilan pendemo untuk masuk melaporkan secara resmi. Sementara terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi UNM, sudah dilakukan penyelidikan.

"Saat ini sudah ada surat perintah penyelidikan. Kami akan secepatnya mengusut ini, setelah ada pengumpulan 2 alat bukti, keterangan saksi, dan memenuhi syarat itu akan segera ditingkatkan berkas perkaranya," jelas Irwan di hadapan pendemo.

Diketahui, kasus dugaan korupsi revitalisasi UNM senilai Rp 87 miliar dilaporkan ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel. Kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).

Ichsan menjelaskan, proyek tersebut menggunakan anggaran dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN). Anggaran Rp 87 miliar dari APBN digelontorkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Anggaran dari APBN tersebut sedianya untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN BH (Badan Hukum). Namun dalam pelaksanaannya ada dugaan mark up harga dalam pengadaan barang di e-Katalog.




(sar/asm)

Hide Ads