Komisi Kejaksaan RI bakal memeriksa oknum mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial AO terkait dugaan melakukan penipuan Rp 70 juta untuk mengurus perkara. AO terancam dipecat jika terbukti melakukan kesalahan.
"Bisa saja (dipecat) kalau memang terbukti," ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto kepada detikSulsel, Rabu (28/12/2022).
Tomy menjelaskan agenda pemeriksaan mulai bergulir setelah ada laporan ke Komisi Kejaksaan dan kini sudah mulai berproses. Pelapor inisial SU mengaku ditipu jaksa AO saat masih aktif sebagai jaksa di Kejari Pinrang.
"Besok dari bidang pengawasan Kejati Sulsel yang datang (melakukan pemeriksaan) yang dipanggil pelapor SU di Kejari Pinrang," paparnya.
Dia melanjutkan, AO juga sebagai terlapor akan ikut diperiksa. Namun pemeriksaan AO dilakukan di Kejati Papua Barat tempat AO kini bertugas.
"Jadi ini sudah diambil alih Kejagung, jadi penanganan oleh Kejagung, cuman untuk pelaksanaan diserahkan ke Kejati Sulsel, kemudian AO diperiksa oleh Kejati Papua Barat. Nanti pemeriksaan Kejati Sulsel dan Kejati Papua Barat diserahkan ke Kejagung," urai Tomy.
Diberitakan sebelumnya, SU melaporkan AO atas dugaan penipuan Rp 70 juta. Uang itu sebelumnya diberikan kepada AO agar bisa dibantu mengurus perkara dalam hal ini meringankan hukuman anak SU yang terlibat kasus.
"Saya sudah melaporkan dia (AO) ke Komisi Kejaksaan untuk dapat diproses," ungkap SU kepada detikSulsel, Selasa (27/12).
SU mengaku melaporkan AO ke Komisi Kejaksaan RI pada Rabu (21/12) lalu secara daring. Ia berharap Komisi Kejaksaan RI dapat segera memproses AO agar dirinya mendapatkan keadilan.
"Kami ingin agar ini diproses dan ditindaki. Termasuk konsekuensi karena kami berharap uang kami bisa kembali juga," paparnya.
Simak Video "Polda DIY Bongkar Sindikat Penipuan Online, Ada 2 WNA Taiwan"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)