Oknum mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial AO dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan melakukan penipuan Rp 70 juta untuk mengurus perkara. Warga yang melaporkannya, inisial SU berharap AO dapat diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuataannya.
"Saya sudah melaporkan dia (AO) ke Komisi Kejaksaan untuk dapat diproses," ungkap SU kepada detikSulsel, Selasa (27/12/2022).
SU mengaku melaporkan AO ke Komisi Kejaksaan RI pada Rabu (21/12) lalu secara daring. Ia berharap Komisi Kejaksaan RI dapat segera memproses AO agar dirinya mendapatkan keadilan.
"Kami ingin agar ini diproses dan ditindaki. Termasuk konsekuensi karena kami berharap uang kami bisa kembali juga," paparnya.
Adapun untuk laporan ke kepolisian, SU mengaku belum melakukan pelaporan. Ia mengaku masih menunggu ada itikad dari AO untuk segera mengembalikan uang Rp 70 juta.
"Ke kepolisian belum ada laporan karena masih menunggu sebenarnya sampai saat ini itikad baik untuk mengembalikan," tuturnya.
SU mengaku sampai saat ini masih menunggu proses laporan di Komisi Kejaksaan RI. Sejauh ini, ia mengaku hanya diminta menunggu.
"Penyampaian ke kami diminta untuk menunggu proses cek laporan pengaduan tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, SU mengaku menjadi korban penipuan mantan jaksa Kejari Pinrang inisial AO. Ia menyetorkan uang Rp 70 juta ke AO dengan janji hukuman anaknya bisa diringankan.
"Jadi melalui AG (keluarga AO) saya berikan uang, katanya akan diberikan ke AO," kata SU saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (23/12).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agus Khairuddin membenarkan oknum jaksa inisial AO pernah menerima sejumlah uang dari warga. Namun Kejari Pinrang tidak bisa melakukan pengusutan karena AO telah pindah tugas ke daerah lain.
"(Saya bilang) Kamu (AO) tuh terima Rp 70 juta, (tapi) dia (AO) bilang cuman terima 40 juta, katanya begitu. Saya bilang itu urusan mu, saya cuman konfirmasi. Saya konfirmasi AO begitu," tutur Kepala Kejari Pinrang, Agus Khairuddin saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (26/12).
Agus mengaku jika dirinya pernah berkomunikasi dengan AO untuk menyelesaikan perkara itu. Namun AO menghindar bertemu dengan dirinya.
"Makanya dia sempat datang ke Pinrang (menyelesaikan masalah), tetapi tidak silaturahmi ke saya. Coba dia niat baik datang ke saya. Ditanya oleh anggota, 'mengapa tidak mampir (ke Kejari Pinrang)', katanya tidak enak dia," jelasnya.
Pihaknya tidak ingin masalah AO berdampak ke Kejari Pinrang. Dia tidak ingin perbuatan oknum merusak nama institusi.
"Sampai Desember 2022 ini dia masih urus untuk menyelesaikan urusan yang keberatan keluarga (ditipu bisa mengurangi masa hukuman)" paparnya.
Simak Video "Gegara Gadis Open BO, Pria Mabuk Tusuk Penghuni Kos Sampai Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/nvl)