Auditor Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Gilang Gumilar Cs didakwa menerima suap Rp 2,9 miliar. Suap diterima terdakwa dari sejumlah kontraktor di era Nurdin Abdullah (NA) menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sidang dugaan kasus suap tersebut berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Makassar pada Selasa (27/12/2022). Duduk di kursi terdakwa Gilang Gumilar bersama Wahid Ikhsan Wahyudin, Yohanes Binur dan Andi Sonny.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum M Asri Irwan. Jaksa menyebut para terdakwa total menerima Rp 2.917.000.000,00 dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Total suap) seluruhnya Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah)," ujar jaksa di persidangan.
Jaksa menjelaskan, keempat terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang dari Edy Rahmat yang bersumber dari para kontraktor yaitu John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal, Rendy Gowary, Andi Sudirman.
"Para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan terkait pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," tutur Asri.
"Pemberian uang sejumlah Rp2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah) tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI yang dapat mengkondisikan atau mengatur hasil temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR Sulsel," katanya.
Oleh sebab itu, perbuatan para terdakwa disebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk diketahui, dalam sidang dakwaan tersebut, Gilang Gumilar dkk menghadiri sidang secara virtual.
Pengembangan dari Kasus Nurdin Abdullah
Seperti diketahui, kasus suap yang menjerat keempat terdakwa merupakan hasil pengembangan sidang kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Dalam catatan detikcom pada sidang yang digelar pada persidangan pada 2021 lalu, Edy Rahmat menuding auditor BPK Gilang Gumilar total menerima Rp 2,8 miliar dari kontraktor untuk mengamankan temuan dalam audit proyek di Sulsel. Hal ini disampaikan Edy saat sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya bersama Nurdin Abdullah.
Namun Gilang Gumilar yang juga dihadirkan menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Rabu (13/10/2021) membantah tudingan Edy. Gilang saat itu menjelaskan bahwa dia memang pernah bertemu dengan Edy Rahmat di Cafe Hotel Teras Kita, Jalan AP Pettarani, Makassar namun tidak terkait penerimaan uang.
"Jadi kita waktu itu ketemuannya tidak membahas spesifikasi konteks pemeriksaan atau temuan. Hanya mengatakan, apabila ada temuan bagaimana, saya bilang bahwa silakan dikembalikan ke kas daerah," kata Gilang di persidangan saat itu.
M Asri Irwan yang juga jadi jaksa penuntut umum saat itu tak percaya begitu saja. Dia meminta kejujuran Gilang soal apakah pernah menerima uang kontraktor Rp 2,8 miliar lewat Edy Rahmat.
"Itu kan kalau yang umum-umum saja, misal kalau ada temuan kembalikan, orang juga sudah tahu, ngapain membuang waktu hanya untuk membahas itu," kata jaksa KPK Asri.
"Jadi saudara tidak pernah terima uang dari beberapa kontraktor yang jumlahnya 1 persen? Saudara jujur?" lanjut Asri.
Terhadap pertanyaan itu, Gilang mengaku tidak pernah dan tidak tahu menahu soal uang dari kontraktor. Duit Rp 2,8 miliar tak pernah dia terima.
"Tidak, tidak pernah," tegas Gilang
Simak Video "Video Hasto Bantah Talangi Duit Suap Rp 1,5 M untuk PAW Harun Masiku"
[Gambas:Video 20detik]