Anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Ali meminta kepolisian tidak main-main dalam mengusut kasus tarik tambang maut IKA Unhas Sulsel. Dia menegaskan Komisi III DPR-RI akan ke Makassar agar kasus ini diusut sampai tuntas.
"Saya akan meminta Komisi III untuk kunjungan ke sana (Makassar) kunjungan spesifik untuk itu. Untuk pemeriksaan itu," ungkap Ahmad kepada detikSulsel, Sabtu (24/12/2022) malam.
Ahmad menyoroti pihak kepolisian agar tersangka tidak terbatas hanya kepada ketua panitia saja. Menurutnya, kegiatan ini melibatkan banyak pihak sehingga penyidik bisa lebih jauh menegakkan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua polisi jangan terbatas (dalam menetapkan tersangka), ketua panitia pelaksana, masa ketua panitia pelaksana? emangnya ini pertandingan RT," katanya.
Ahmad sekali menegaskan pihaknya bakal ke Makassar. Dia mengingatkan aparat penegak hukum bertindak tegas.
"Kita akan ke sana, saya sudah menelepon Kapolda. Ini kita minta polisi jangan bermain-main," kata Ahmad.
"Makanya saya bilang jangan ada yang dikorbankan. Kita buka selebar-lebarnya. Siapa yang memberikan SK kepada mereka," cetusnya.
Ahmad Soroti Polemik Izin Kegiatan
Ahmad sebelumnya juga menyoroti Polrestabes Makassar karena memberikan dua pernyataan berbeda. Ahmad, menyinggung pihak Polsek Ujung Pandang sempat menyebut tak ada izin kegiatan tarik tambang, namun hal ini dibantah Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto.
"Ada dua statement berbeda yang dikeluarkan oleh institusi sama, iya kan," kata Ahmad.
Dia juga menyinggung agar Kapolsek Ujung Pandang tak perlu dikorbankan karena masalah tarik tambang maut tersebut. Dia sekali lagi menegaskan hal ini perlu diusut.
"Jadi Kapolsek jangan dikorbankan. Jadi Kapolsek bilang enggak ada izin, terus tiba-tiba Kapolres bilang ada izin. Dari sumber yang saya dapatkan bahwa kegiatan ini tanpa ada izin. Terus kegiatan ini karena tidak ada izin maka kemudian siapa yang menyuruh melaksanakan kegiatan ini. masa tiba-riba panitia dibentuk tidak ada yang menginisiasi," katanya.
Lihat juga video 'Panitia Tarik Tambang Maut Sebut Korban Selfie-selfie, CCTV Berkata Lain':
Simak di halaman berikutnya....
Propam Diminta Usut Perihal Izin Kegiatan
Ahmad mengaku dirinya menerima informasi dari Polda Sulsel yakni tidak ada izin kepolisian untuk tarik tambang IKA Unhas Sulsel. Dia meminta polemik pemberian izin tersebut ditelusuri.
"Ini perlu ditelusuri karena sumber saya, karena informasi dari Polda itu tidak ada izin. Makanya kita juga perlu bertanya, saya ingin membuat penegasan apakah kegiatan ini ada izin atau tidak ada izin," kata Ahmad.
Namun jika akhirnya kegiatan ini memiliki izin, Ahmad meminta Propam menindaklanjuti. Dia mengaku heran izin diberikan namun tak ada aparat kepolisian di lokasi.
"Kedua, asas kehati-hatian. Kalau betul ini berizin, maka polisi harus diperiksa. Kenapa memberikan izin di jalan raya. Di mana sejarah republik ini orang tarik tambang di jalan aspal dengan jumlah seperti itu," katanya.
Ketua Panitia Jadi Tersangka
Polisi sebelumnya menetapkan Rahmansyah sebagai tersangka terkait kematian peserta tarik tambang maut IKA Unhas Sulsel, Sabtu (24/12) lalu. Polisi mengatakan Rahmansyah menjadi tersangka karena merupakan penanggung jawab kegiatan.
"Perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Sabtu (24/12/2022).
Penyidik menggunakan Pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Rahmansyah sendiri tidak ditahan dengan alasan kooperatif.