Anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Ali turut menanggapi penetapan ketua panitia tarik tambang maut IKA Unhas Sulsel, Rahmansyah. Ahmad meragukan izin tarik tambang tersebut dari Polrestabes Makassar.
"Sekarang begini, ini yang perlu. Saya mau penegasan kembali tentang perizinan kegiatan tersebut," ujar Ahmad kepada detikSulsel, Sabtu (24/12/2022) malam.
Ahmad mulanya menyinggung institusi kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Makassar. Dia menilai ada tidaknya perizinan tarik tambang maut IKA Unhas Sulsel tersebut masih simpang siur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ini ada simpang siur, Kapolsek bilang tidak ada perizinan, Kapolres bilang ada izin," kata Ahmad.
Oleh sebab itu, Ahmad Ali meminta kepolisian lebih berhati-hati dalam mengusut kasus ini.
"Jadi saya minta polisi mengusut ini, jangan main-main," kata Ahmad.
Seperti diketahui, Polsek Ujung Pandang sempat menyinggung bahwa tarik tambang maut IKA Unhas Sulsel yang berlangsung pada Minggu (18/12) lalu itu tidak memiliki izin. Namun Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto menegaskan kegiatan tersebut sudah mengantongi izin.
"(Izin pelaksanaan kegiatan) Ada," kata Kombes Budi saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (19/12/2022).
Budi pun mengklarifikasi pernyataan Kapolsek Ujung Pandang soal kegiatan tarik tambang tidak mengantongi izin kepolisian. Dia menegaskan izin tersebut dikeluarkan oleh Polrestabes bukan Polsek.
"Izin itu yang keluarkan Polres," tegas Budi.
Ketua Panitia Jadi Tersangka
Polisi sebelumnya menetapkan Rahmansyah sebagai tersangka terkait kematian peserta tarik tambang maut IKA Unhas Sulsel, Sabtu (24/12) lalu. Polisi mengatakan Rahmansyah menjadi tersangka karena merupakan penanggung jawab kegiatan.
"Perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Sabtu (24/12/2022).
Penyidik menggunakan Pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Rahmansyah sendiri tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
(hmw/hsr)