Kasus tarik tambang Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (IKA Unhas Sulsel) yang menewaskan peserta bernama Masyita (43) resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi kini tinggal menetapkan tersangka kasus tarik tambang maut tersebut.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mulanya membeberkan pihaknya sudah memeriksa 25 orang saksi di kasus ini. Pemeriksaan 25 saksi berlangsung secara maraton pada Selasa (20/12).
"Jadi total hari ini kita akan periksa sebanyak 25 orang," ujar Kombes Budi kepada wartawan di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengungkapkan, dari pemeriksaan ke-25 saksi tersebut, penyidik akan melihat ada tidaknya unsur pidana terkait kematian korban. Jika terjadi peristiwa pidana, penyidik akan mencari tahu lebih lanjut siapa pelaku pidananya.
"Adapun pemeriksaan itu sebenarnya gunanya apa, akan melihat apakah di dalam peristiwa tersebut ada peristiwa pidana," ujarnya.
"Setelah kita simpulkan nanti itu merupakan peristiwa pidana, tentunya kita akan mencari tahu siapa yang melakukan peristiwa pidana tersebut," lanjutnya.
![]() |
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Setelah pemeriksaan maraton, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Selasa (20/12) malam. Kesimpulannya, kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan alias ditemukan unsur pidana.
"Sudah tadi malam digelar. Sudah (naik tahap penyidikan)," ujar Kombes Budi Haryanto, Rabu (21/12).
Dengan demikian, polisi selangkah lagi menetapkan tersangka di kasus ini. Kombes Budi turut mengaminkan hal tersebut.
"Hal tersebut usai penyidik meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"(Sisa) mencari tersangka," pungkas Kombes Budi Haryanto.
(hmw/asm)