Siswa SDN 124 Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial IS (12) diduga dianiaya gurunya inisial AT hingga lebam. Orang tua (ortu) IS, Viecer George Sangi (36) pun melaporkan dugaan kekerasan AT ke polisi.
Laporan dugaan penganiayaan itu dilayangkan ke Polda Sulut dengan nomor registrasi: STTLP/B/651/a/XII/SPKT/POLDA SULUT. Viecer memasukkan laporannya pada Kamis (15/12) kemarin.
"Selaku ortu sudah melapor ke Polda Sulut, Kamis (15/12)," kata Viecer ketika ditemui detikcom, Jumat (16/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viecer menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi di SDN 124 Manado pada Kamis (15/12) sekitar pukul 09.00 Wita. Awalnya, oknum guru AT memarahi IS usai menuding siswanya itu mematahkan gagang pel hingga dipukul sebanyak dua kali.
"Jadi anak saya dituduh oknum guru mematahkan pel, namun anak saya tidak mengakui jadi oknum guru marah, dan langsung melayangkan pukulan di bagian belakang punggung anak saya sebanyak dua kali," ucapnya.
Viecer melanjutkan, anaknya yang dianiaya langsung menghubungi dirinya terkait kejadian itu. Setibanya di sekolah, Viecer melihat anaknya dalam kondisi ketakutan dengan luka memar di punggung belakang.
"Setelah itu pelaku masih memarahi anak saya, dan dia langsung menghubungi saya via telepon. Saya langsung ke sekolah," ujarnya.
Pihak sekolah sempat melakukan mediasi antara keluarga IS dengan oknum guru AT. Proses mediasi berlangsung alot sehingga dilakukan dua kali di sekolah.
"Jadi pertama mediasi tidak ada itikad baik. Jadi saya keluar dan dicegat oleh guru-guru supaya jangan dulu pergi," ucapnya.
"Karena sudah banyak yang halangi, akhirnya masuk lagi. Awalnya sudah damai, tapi pas pelaku masih temperamental, tidak ada menunjukkan itikad baik, akhirnya keluar lagi," sambung Viecer.
Namun Viecer akhirnya melayangkan laporan dugaan kekerasan itu ke polisi. Dia beralasan, oknum guru tersebut tidak menunjukkan iktikad baik dan tidak berniat mengakui kesalahannya.
"Namun sampai mediasi terakhir tidak ada titik temu, oknum pelaku guru tersebut masih menampilkan sikap temperamen, sehingga kami selaku orang tua proses jalur hukum, sesuai dengan aturan negara kita," imbuhnya.
(sar/ata)