Polisi-KBRI Segera Pulangkan 33 Warga Sulawesi Utara Korban TPPO di Kamboja

ADVERTISEMENT

Sulawesi Utara

Polisi-KBRI Segera Pulangkan 33 Warga Sulawesi Utara Korban TPPO di Kamboja

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 15 Des 2022 22:00 WIB
34 WNI korban TPPO diasesmen di Kamboja.
Foto: 34 WNI korban TPPO diasesmen di Kamboja. (dok. istimewa)
Manado -

33 Warga Sulawesi Utara (Sulut) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Polisi kini tengah melakukan asesmen di Phnom Penh, Kamboja sebelum mereka dipulangkan ke Indonesia.

"34 WNI tersebut terdiri dari 33 warga Sulut dan 1 warga Palembang," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Jules mengatakan asesmen dilakukan oleh Ses NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Amur Chandra, Atase Kepolisian di Thailand Kombes Endon Nurcahyo, Atase Pertahanan di Kamboja Kolonel CPM Mochamad Rizal, Staf KBRI di Kamboja, dan Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan.

"Setelah asesmen oleh pihak kepolisian Kamboja, mereka akan dibawa ke KBRI di Kamboja, dan selanjutnya akan difasilitasi hingga kembali ke Indonesia," ujar Jules.

"Saat ini Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan juga sedang melakukan asesmen, untuk mengetahui bagaimana proses mereka sampai di Kamboja dan kegiatan mereka selama di Kamboja," sambungnya.

Jules menuturkan para korban awalnya direkrut warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Mereka diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi.

"Namun setelah bekerja selama beberapa bulan, ternyata mereka mendapat gaji yang tidak sesuai dengan iming-iming atau tawaran pada saat mereka akan dipekerjakan," ungkapnya.

Para korban kemudian meminta untuk kembali ke tanah air. Namun pihak perusahaan yang merekrut mereka tidak memberikan izin.

"Kemungkinan besar mereka tidak diizinkan untuk berhenti bekerja, karena biaya yang cukup besar pada saat mendatangkan beberapa WNI ini," jelasnya.

"Mereka berusaha untuk menghubungi pihak KBRI di Kamboja, sehingga pihak KBRI berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja yang ada di Phnom Penh," lanjutnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak KBRI di Kamboja bersama kepolisian Kamboja, Atase Kepolisian di Thailand, dan Atase Pertahanan di Kamboja, kemudian membebaskan mereka dari tempat kerjanya.

"Setelah dikeluarkan dari Poipet, mereka dibawa ke markas kepolisian Kamboja di Phnom Penh," katanya.



Simak Video "Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Jaringan Kamboja"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/hmw)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT