Sidang Kasus Yosua Tertutup saat Istri Sambo Ceritakan Peristiwa di Magelang

Berita Nasional

Sidang Kasus Yosua Tertutup saat Istri Sambo Ceritakan Peristiwa di Magelang

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 12 Des 2022 13:44 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hadir untuk mengikuti sidang pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, usai sembuh dari COVID-19, Selasa (29/11/2022).
Foto: Putri Candrawathi saat hadir dalam sidang kasus pembunuhan Yosua. (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat digelar tertutup. Keputusan itu karena istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menceritakan peristiwa di kamar rumah Magelang, Jawa Tengah.

Dilansir dari detikNews, Putri menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (12/12/2022). Awalnya hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apa kegiatan Putri di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Putri menyebutkan saat itu dia bangun siang. Alasannya Putri saat itu sedang tidak enak badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus tanggal 7 pagi sampai sore apa kegiatannya?" tanya hakim.

Putri terdiam beberapa detik. Kemudian Putri menjawab di tanggal itu sedang istirahat di kamar karena tidak enak badan.

ADVERTISEMENT

"Tanggal 7 (Juli) saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu, Yang Mulia, terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat," kata Putri.

"Itu tanggal 7 (Juli) pagi sampai sore, ya, sampai jam 4 sore, Saudara di rumah saja?" tanya hakim.

"Saya di rumah saja," jawab Putri.

"Anda merasa tidak enak badan?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak enak badan, lalu saya beristirahat ke atas," jawab Putri.

Putri mengaku tidak tahu aktivitas para ajudannya di lantai bawah rumahnya itu. Hakim lalu bertanya apakah Putri masih ada di dalam kamar pada sore hari di tanggal tersebut. Dengan suara bergetar, Putri membenarkan itu.

"Habis gitu Saudara istirahat ke atas. Saat itu kegiatan para ajudan dan ART apa saja di bawah?" tanya hakim.

"Saya tidak mengetahui, Yang Mulia, karena saya beristirahat di atas," jawab Putri.

"Kapan Saudara... kan jadi setengah 12 Saudara turun makan, kemudian naik lagi?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Putri.

"Saudara merasa tidak enak badan sampai sore jam 4 masih di kamar?" tanya hakim.

"Saya di kamar, Yang Mulia," kata Putri.

Hakim kemudian memutuskan menyatakan sidang tertutup. Hakim meminta pengunjung dan awak media keluar dari ruang persidangan.

"Baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, seperti yang tadi sampaikan, sidang kita nyatakan ditutup. Para pengunjung dan kamera dimatikan semua. Sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat dinyatakan sidang tertutup," kata hakim.

Sidang Tertutup Jika Ada Konten Asusila

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) meminta agar sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat digelar tertutup. Majelis hakim menyetujui permintaannya namun hanya untuk sebatas keterangan yang terkait asusila.

"Saudara saksi, apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa dalam sidang tersebut.

Putri lalu mengaku keberatan jika sidang digelar terbuka. Sebelum Putri memberi kesaksian, tim pengacaranya juga sudah mengajukan surat permohonan sidang tertutup.

"Yang mulia, semoga berkenan sidang tertutup. Mohon maaf yang mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," ucap Putri.

Namun Hakim menolak permohonan Putri untuk sidang digelar tertutup sepenuhnya. Majelis hakim hanya akan menggelar sidang tertutup jika jaksa dan hakim menggali hal yang terkait asusila.

"Baik saudara saksi dan jaksa penuntut umum, majelis memutuskan sidang tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya terbuka. Ketika sudah masuk ke asusila mohon pengunjung keluar kecuali penasihat hukum terdakwa," ujar hakim Wahyu.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads