Majelis hakim menggali pengetahuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait senjata api saat menjadi saksi di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Putri mengaku mengetahui apa yang ditanyakan hakim lantaran merupakan anak tentara.
Dilansir dari detikNews, pengakuan itu diungkapkan oleh Putri saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (12/12/2022). Saat itu hakim bertanya kepada putri terkait perbedaan senjata laras panjang dan senjata laras pendek.
"Tapi anda tahu mana laras panjang dan pendek?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahu, Yang Mulia," kata Putri.
Hakim lalu melanjutkan pertanyaannya terkait pengetahuan Putri terkait magasin dan peluru. Putri mengaku mengetahui dengan alasan merupakan anak tentara.
"Kalau magasin dan peluru?" tanya hakim lagi.
"Tahu, Yang Mulia, karena saya anak tentara," ujarnya.
Untuk diketahui, awalnya hakim bertanya apakah Putri mengetahui para ajudannya selalu membawa senjata api ketika bertugas atau tidak.
Putri mengaku tidak tahu apakah para ajudannya itu membawa senjata api atau tidak. Namun, dia mengaku tahu apa itu senjata api.
"Tapi saudara tahu senjata api?" tanya hakim.
"Saya tahu senjata api," ujar Putri.
Hakim selanjutnya bertanya apakah Putri pernah belajar menggunakan senjata api atau tidak. Namun Putri mengaku tidak pernah belajar.
"Saudara sering atau pernah belajar bagaimana menggunakan senjata api?" tanya hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Putri.
Tidak sampai di situ, hakim juga mempertanyakan apakah Putri pernah diajari menembak oleh Ferdy Sambo. Putri juga mengaku tidak pernah diajari oleh suaminya itu.
"Diajari suami saudara untuk menembak?" tanya hakim lagi.
"Tidak, Yang Mulia," ujarnya.
(sar/hmw)