4 Fakta Babak Baru Kasus Paspampres-Kowad yang Ternyata Bukan Pemerkosaan

4 Fakta Babak Baru Kasus Paspampres-Kowad yang Ternyata Bukan Pemerkosaan

Tim detikJateng - detikSulsel
Jumat, 09 Des 2022 09:49 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)
Foto: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)
Jakarta -

Kasus Mayor Paspampres dan prajurit muda wanita Kostrad memasuki babak baru. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan tak ada unsur pemerkosaan di kasus tersebut.

Jenderal Andika mengatakan kasus yang awalnya diduga pemerkosaan berubah menjadi kasus asusila. Akibatnya, prajurit muda Kostrad juga ikut ditahan.

Dirangkum dari detikJateng, berikut 4 fakta terkait babak baru kasus Mayor Paspampres dan prajurit muda wanita Kostrad:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dugaan Pemerkosaan Tak Terbukti

Jenderal Andika mengatakan pihaknya awalnya menangani kasus ini dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan. Namun dugaan pemerkosaan tak terbukti.

"Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Jenderal Andika seperti dikutip dari detikJateng, Kamis (8/12).

ADVERTISEMENT

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda. Karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," imbuhnya.

2. Suka Sama Suka

Andika juga mengungkap fakta baru bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kemungkinan keduanya suka sama suka melakukan tindakan asusila.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika.

"Artinya suka sama suka, dan beberapa kali dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucapnya.

3. Kowad Ikut Ditahan

Berdasarkan perkembangan terbaru tersebut, Kowad Kostrad itu juga sudah ditahan. Andika mengatakan hal ini tak terlepas dari status Kowad Kostrad yang semula korban berubah menjadi terduga pelaku.

"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan," kata Andika.

"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku," jelas Andika.

4. Paspampres dan Kowad Bisa Dipecat

Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat keduanya. Namun juga sanksi dari internal TNI.

"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas dia.




(hmw/sar)

Hide Ads