Dugaan Korupsi Rp 5,4 M di Balik Hilangnya 500 Ton Beras Bulog di Pinrang

Dugaan Korupsi Rp 5,4 M di Balik Hilangnya 500 Ton Beras Bulog di Pinrang

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 09 Des 2022 07:20 WIB
Kejati Sulsel rilis kasus 500 ton beras Bulog Pinrang hilang.
Foto: Kejati Sulsel rilis kasus 500 ton beras Bulog Pinrang hilang. (Dok. Istimewa)
Pinrang -

Kasus 500 ton beras yang hilang di gudang Bulog Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara alias tindakan korupsi dalam kasus ini.

"Ini tindak pidana korupsi. Jadi kan kalau tindak pidana umum itu penggelapan, ini korupsi," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (8/12/2022).

Soetarmi mengatakan kasus ini juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus ini juga bergulir di Polres Pinrang namun masih pada tahap penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di Polres Pinrang kan masih penyelidikan. Kami sudah masuk tahap penyidikan," ungkap Soetarmi.

Dia mengaku sudah menemukan adanya pelanggaran hukum atau dugaan korupsi dalam kasus hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang. Makanya pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke KPK.

ADVERTISEMENT

"Indikasi kerugian negara jelas dan perbuatan melawan hukum juga jelas. Kami sudah sampaikan ke KPK dan sisa merampungkan (penetapan tersangka)," terangnya.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi. Mereka yang diperiksa menjadi saksi termasuk eks Kepala Gudang Lampa Pekkabata Pinrang Muh Idris, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado, serta rekanan yakni dari CV Sabang Merauke Persada.

"Ada 12 saksi yang kami periksa. Dari internal Bulog dan rekanan," paparnya.

Kerugian Negara Rp 5,4 M

Sotermi juga mengungkap perhitungan sementara jumlah kerugian negara di balik hilangnya 500 ton beras di Bulog Pinrang. Dia menyebut kerugian negara atas perkara itu mencapai Rp 5,4 miliar.

"Sementara yang penyidik dapatkan Rp 5,4 miliar seperti itu," ungkap Soetarmi.

Dia menjelaskan kerugian negara atas perkara itu berdasarkan perhitungan auditor. Soetarmi mengaku penyidik akan merilis nominal pasti angka kerugian negara itu selanjutnya.

"Semua bermuara ke satu hasil audit yakni yang dikeluarkan auditor. Kita perkirakan saja dulu Rp 5,4 miliar. Nilai pasti dari auditor nanti," kata dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Kejati Sulsel juga akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut menyusul status perkaranya yang telah naik ke penyidikan.

"Dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangka," ungkap Soetarmi.

Dia menyampaikan kasus tersebut mulai ditangani Kejati Sulsel sejak November 2022. Penyidik lalu menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan sepekan lalu.

"Satu minggu yang lalu kita tetapkan penyidikannya dan sudah ditembuskan ke KPK," sebutnya.

Polres Pinrang Periksa 14 Saksi

Kasus 500 ton beras yang hilang di gudang Bulog Pinrang juga diusut Polres Pinrang. Sejauh ini Polres Pinrang telah memeriksa total 14 saksi.

"Masih penyelidikan. Total saksi 14 orang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (6/12).

Pihaknya mengaku masih menunggu hasil audit Bulog terkait jumlah kerugian negara akibat hilangnya 500 ton beras. Muhalis menyebut belum menerima laporan audit yang dilakukan pihak Bulog.

"Kami belum dapat laporan audit dari Bulog. Nanti kami dapatkan laporan tertulis baru bisa menyampaikan terkait itu (kerugian negara)," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Hide Ads