Mantan anggota Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (kaltim), Ismail Bolong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Pria yang sempat viral karena mengaku menyetor uang terkait tambang ilegal ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto itu juga langsung ditahan.
"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, dikutip dari detikNews, Rabu (7/12/2022).
Ismail Bolong mulai diperiksa di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (6/12). Johanes mengatakan kliennya tersebut ditahan sejak pukul 01.45 pada Rabu (7/12) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya," katanya.
Kendati demikian, Johanes mengaku bingung kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka karena baru pertama kali diperiksa. Oleh sebab itu, Johanes mengaku keberatan.
"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi, bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka?" paparnya.
"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah," tambah Johanes.
Berawal dari Nyanyian Ismail Bolong
Kasus ini berawal saat video pengakuan Ismail Bolong telah melaksanakan kegiatan tambang ilegal sejak Januari 2020 hingga November 2021. Ismail Bolong menyebut kegiatan ilegal ini sudah dikoordinasikan dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku memberikan uang Rp 2 miliar per bulan selama periode September-November 2021 kepada Komjen Agus Andrianto.
"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau," kata Ismail dalam video tersebut.
Simak di halaman berikutnya...
Kabareskrim Bantah Terlibat Suap
Nyanyian Ismail Bolong soal tambang ilegal sebelumnya sempat diaminkan oleh mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan. Namun Komjen Agus membantah hal tersebut.
"Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus saat dimintai konfirmasi, dikutip dari detikNews, Jumat (25/11).
Agus menegaskan keterangan saja tidak cukup untuk membuktikan dirinya benar terlibat atau tidak. Dia kemudian berbicara soal integritas Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
"Keterangan saja tidak cukup. Tanya ke anggota di jajaran kelakuan HK dan FS," ujarnya
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar?" imbuhnya.
Dalam keterangannya, Agus menyinggung keterlibatan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang didalangi Ferdy Sambo. Dia bicara soal proses hukum acara terkait istilah bukti permulaan dan bukti yang cukup.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi", ujar Agus.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," ungkap Agus.