Pria di Samarinda Bunuh Penjual Obat Usai Diusir-Tak Diberi Uang Diduga ODGJ

Pria di Samarinda Bunuh Penjual Obat Usai Diusir-Tak Diberi Uang Diduga ODGJ

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Minggu, 04 Des 2022 17:20 WIB
Close up of Hand with knife following young terrified man ,Bandit is holding a knife in hand. Threat Concept
Foto: Ilustrasi pembunuhan di Samarinda, Kaltim. (Getty Images/iStockphoto/chingyunsong)
Samarinda -

Pria berinisial RG (22) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai membacok penjual obat inisial SY (49) hingga tewas gegara kesal diusir dan tidak diberi uang oleh korban. Polisi menduga pelaku mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan, pelaku sudah ditahan di Polsek Sungai Pinang Samarinda. Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

"Untuk pelaku itu kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter yang sebelumnya pernah menanganinya, tapi untuk saat ini pelaku masih kita lakukan penahanan," sebut Ary sat dihubungi detikcom, Minggu (4/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ary, pelaku punya riwayat pernah mengalami kecelakaan hingga membuat kepalanya terbentur. Atas hal itu, kondisi mentalnya dianggap sering terganggu.

"Pelaku ini pernah kecelakaan terus ada trauma di kepala, jadi mentalnya sering terganggu. Dan saat itu langsung menikam korban," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku RG diketahui nekat membunuh SY lantaran tersinggung dengan perbuatan korban kepadanya. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di depan toko obat milik SY di Jalan Bayur, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, pada Sabtu sore (3/12).

Ary menjelaskan, awalnya pelaku datang ke toko obat milik korban lantas meminta uang. Namun korban marah dan mengusir pelaku dari tokonya.

"Awalnya pelaku masuk ke dalam toko, ya biasa minta-minta (uang), tapi karena sore itu korban baru buka, korban menyuruh pelaku keluar," terangnya.

Perbuatan korban membuat pelaku kesal. RG lalu mengambil senjata tajam berupa pisau di jok motornya hingga menikam korban.

"Korban mengalami satu tusukan di atas bagian perut, korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," bebernya.

Pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian. RG diamankan saat hendak kabur menggunakan sepeda motornya.

"Kita amankan pelaku di Jalan Teluk Kedondong saat berkendara di atas motor, saat itu posisinya pelaku ini hendak kabur," beber Ary.

Atas perbuatannya, RG dijerat pasal 338 subsider 351 KUHP. Pelaku terancam dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.




(sar/asm)

Hide Ads