Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar Paspampres yang memperkosa Perwira Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dipidana dan dipecat. Kasus pemerkosaan ini telah diambil alih Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujar Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Andika menyoroti beberapa hal dalam kasus ini. Pertama dia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan pidana sehingga pasti akan diproses secara pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," terang Andika.
Paspampres Pemerkosa Jadi Tersangka
Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan Paspampres yang memperkosa perwira Kostrad telah ditetapkan sebagai tersangka. Paspampres berpangkat Mayor itu juga sudah ditahan.
"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Letjen Chandra kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Jumat (2/12).
Chandra menyebut penyidik masih mendalami kasus tersebut. Sehingga dia belum bisa membeberkan terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka.
"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal," kata Chandra.
Ditahan di Mako Paspampres
Perwira Paspampres tersebut telah ditahan di Mako Paspampres. Dia ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Danpaspampres Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada detikcom, Jumat (2/12).
Wahyu mengaku menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses hukum. Dia menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku.
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu.
(hsr/urw)