Mabes TNI mengambil alih penanganan kasus Paspampres berpangkat mayor diduga memperkosa prajurit Kowad berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Kasus ini sebelumnya ditangani di Makassar.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Andika menekankan beberapa hal terkait kasus ini. Pertama, Andika menegaskan kasus ini merupakan pidana sehingga pasti akan diproses secara pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," sambung Andika.
Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres, yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.
(hmw/sar)