Oknum polisi berinisial Bripka AMG di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan istrinya inisial H karena melakukan KDRT hingga selingkuh. Akibat perbuatannya, Bripka AMG diputuskan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik di Polda Sulbar.
"Betul hari Rabu kemarin (23/11) sidangnya dan Kamis (esoknya) untuk membacakan putusan sidang dengan putusan rekomendasi PTDH," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada detikcom, Rabu (30/11/2022).
Kombes Syamsu mengatakan istri Bripka AMG melaporkan suaminya itu ke Propam Polda Sulbar di Mamuju pada pertengahan November 2022. Laporan tersebut didasarkan pada 3 kasus yakni KDRT, perselingkuhan, dan menelantarkan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya ada laporan yang bersangkutan itu KDRT, telantarkan keluarga sama perselingkuhan, jadi ada 3 (laporan). Yang laporkan istrinya, istrinya yang lapor ke Propam pertengahan November," jelasnya.
Menurut Syamsu, dari hasil visum dan pemeriksaan istri Bripka AMG ditemukan tanda-tanda kekerasan. Sehingga hakim sidang etik memutuskan Bripka AMG bersalah dan dijatuhi hukuman PTDH. Namun Bripka AMG berdalih tak bersalah dan mengajukan banding.
"Hasil visum dan keterangan saksi itu, hakim sidang (etik) memutuskan bersalah. Nah karena dia (Bripka AMG) mengaku tidak pernah (melakukan KDRT) makanya dia banding," ujarnya.
Sementara itu, Syamsu tak bisa memastikan sudah berapa lama istri Bripka AMG menerima perilaku KDRT hingga perselingkuhan. Ia mengaku hal tersebut ranah penyidikan Propam Polda Sulbar.
"(Berapa lama Istri Bripka AMG alami KDRT itu) Proses penyidikan saya gak sampai kesana (datanya)," pungkasnya.
(asm/ata)