Polisi Diduga Jaminkan Mobil Bodong Laporkan Balik Korban Debt Collector

Polisi Diduga Jaminkan Mobil Bodong Laporkan Balik Korban Debt Collector

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Rabu, 30 Nov 2022 10:48 WIB
Sekeluarga dicegat debt collector di Panakkukang, Makassar.
Foto: Dok. Istimewa
Makassar - Oknum personel Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Aipda H atau Aipda Husain Khalik turut buka suara soal tuduhan menjaminkan mobil bodong berujung satu anggota keluarga di Makassar dicegat debt collector. Aipda Husain membantah tuduhan itu dan melapor balik terkait pencemaran nama baik.

Laporan balik Aipda Husain Khalik tersebut dibuat di SPKT Polda Sulsel sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tadi, Rabu (30/11/2022). Istri dari Aipda Husain, Andi Minrana turut membenarkan laporan balik tersebut.

"Suamiku sudah melapor tadi malam. Karena itu pencemaran nama baik, merusak juga institusi (Polri)" ujar Minrana kepada detikSulsel.

Minrana membantah tuduhan dirinya dan suaminya memiliki utang Rp 300 juta kepada pria bernama Akhriadi. Dia juga membantah telah memberikan mobil Toyota Yaris kepada Akhriadi sebagai tanda pembayaran utang.

Minrana mengatakan, dia dan Akhriadi sebenarnya melakukan jual beli mobil Toyota Yaris. Akhriadi pun telah memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 50 juta.

"(Mobil Toyota) Yaris itu dia bayar Rp 50 juta tanda jadi. Nanti ada suratnya baru dilunasi," ujar Minrana.

Minrana mengakui pada akhirnya mobil tersebut memang bermasalah karena surat-surat kendaraannya tidak ada. Oleh sebab itu, dia meminta kepada Akhriadi untuk mengembalikan mobil itu.

"Saya bilang kasi kembali (mobilnya) Pak Haji, tapi dia tidak mau kasi kembali, baru dapat masalah (mobil dicegat debt collector)," ungkap Minrana.

Sebelumnya diberitakan, Akhriadi selaku pemilik mobil Toyota Yaris mengungkapkan jika mobil yang sempat dicegat debt collector itu dia peroleh dari Aipda Husain dan istrinya, Minrana sebagai jaminan utang.

Atas peristiwa yang dialaminya, Akhriadi telah melaporkan Aipda Husain ke Propam.

"Di Propam itu saya laporkan," ujar Akhriadi kepada detikSulsel, Selasa (29/11).

Akhriadi mengaku dia awalnya memberikan pinjaman uang senilai Rp 300 juta kepada Aipda Husain dan istrinya Minrana pada 2019 lalu. Belakangan Aipda Husain dan istrinya tak mampu melunasi utangnya, sehingga menawarkan mobil Toyota Yaris kepada Akhriadi sebagai tanda pembayaran utangnya.

"Kronologisnya dia ambil uang dari saya ada bukti transfer. Saya minta kembali uang saya tiba-tiba juga dia kasi saya mobil Yaris," ujar Akhriadi.

Akhriadi mengaku sempat menolak mobil tersebut dengan alasan tak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.

"Saya tolak, tapi dia bilang tunggu seminggu saya kasi surat-suratnya. Jadi Saya diamkan," ujar Akhriadi.

Namun hingga kini, pihak Aipda H disebut tak kunjung membawa surat-surat kendaraan yang dia janjikan.

Mobil Dicegat Debt Collector

Seperti diketahui, mobil jenis Toyota Yaris itu awalnya dikendarai oleh menantu Akhriadi, Haris (46) untuk pergi belanja di mal di kawasan Panakkukang, Jumat (25/11) malam. Haris saat itu bersama istri dan kedua putrinya yang masih kecil.

Saat hendak pulang dari mal, Haris bersama istri dan anaknya dicegat debt collector yang hendak menarik mobil Yaris tersebut. Akhriadi kemudian menjelaskan duduk perkara mobil bermasalah tersebut.

Karena kasus tersebut, Akhriadi kemudian membawa mobil tersebut ke Propam Polda Sulsel. Dia juga mengklaim mobil itu berada dalam penguasaan Propam.

"Apapun juga Yaris itu keterlibatannya (Aipda H) ada, jadi saya bawa ke Propam karena memang ada di situ laporan," katanya.


(hmw/nvl)

Hide Ads