Sadis Pria di Kalsel Bacok Eks Majikan Bertubi-tubi hingga Korban Tewas

Kalimantan Selatan

Sadis Pria di Kalsel Bacok Eks Majikan Bertubi-tubi hingga Korban Tewas

Tim detikcom - detikSulsel
Sabtu, 26 Nov 2022 10:30 WIB
ilustrasi pembunuhan
Foto: Ilustrasi kasus pembunuhan. (detikcom)
Hulu Sungai Tengah -

Pria inisial AD (40) di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) tega membacok mantan majikannya inisial MZ (50) secara bertubi-tubi hingga tewas. Penganiayaan sadis ini dipicu dendam pelaku terhadap korban.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi menjelaskan, AD nekat membunuh karena tidak tahan dengan perlakuan MZ. Mantan majikannya yang merupakan pembuat peti buah itu disebut sering menjelek-jelekkan pelaku.

"Motifnya dendam lantaran pelaku kesal, korban sering menjelek-jelekkan pelaku," ungkap Sigit dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menuturkan, peristiwa penganiayaan sadis itu terjadi di kediaman korban di Jalan Penas Tani IV, Kecamatan Batu Benawa, HST pada Rabu (23/11). Menurutnya, perselisihan ini juga dipicu karena persoalan pekerjaan.

"Ada hubungannya dengan kerjaan yang tidak sepaham, karena sebelumnya pelaku sempat bekerja di sawah milik korban," paparnya.

ADVERTISEMENT

Sigit menjelaskan, pelaku AD awalnya tiba-tiba mendatangi MZ sekitar pukul 20.00 Wita. Korban saat itu sedang membuat peti buah di depan rumahnya.

Pelaku datang dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa parang dan pisau. Menurutnya, AD mendatangi MZ memang dengan niat membunuh.

"Niat pelaku memang sengaja ingin menghabisi nyawa korban karena pelaku sudah bawa sajam dari rumah," ujarnya.

Secara tidak terduga, AD langsung membacok dengan MZ. Total ada 19 luka bacok mengenai tubuh korban hingga tewas.

"Pelaku tiba-tiba saja datang langsung membacok korban dengan membabi buta hingga menderita 19 tusukan," urai dia.

Menurut Sigit, korban sempat menangkis serangan pelaku dengan tangannya. Namun lanjut Sigit, pelaku terus mengarahkan senjatanya ke arah korban.

"Korban sempat menangkis bacokan pelaku dengan tangan, namun pelaku tetap membacok korban," imbuh Sigit.

Pelaku yang sudah membacok korban pun meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut mendatangi lokasi. AD kemudian menyerahkan diri.

"Kami langsung melakukan pendekatan terhadap warga dan akhirnya pelaku menyerahkan diri," ungkapnya.

AD kini ditahan di Polres HST guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya AD dijerat Pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.




(sar/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads