Panglima TNI Pastikan Pelaku-Pihak Terlibat Penganiayaan Prada Indra Dihukum

Berita Nasional

Panglima TNI Pastikan Pelaku-Pihak Terlibat Penganiayaan Prada Indra Dihukum

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 25 Nov 2022 19:49 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Wildan Noviansyah/detikcom)
Foto: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Wildan Noviansyah/detikcom)
Jakarta -

Panglima TNIJenderal Andika Perkasa memastikan 4 oknum prajurit yang menganiaya prajurit tamtama Komando Operasi Udara (Koopsud) III Prada Muhammad Indra Wijaya hingga tewas diproses hukum. Pihak yang terlibat membantu pelaku juga ditegaskan ditindak tegas.

Dilansir dari detikNews, Jenderal Andika menegaskan TNI AU sudah memproses hukum keempat penganiaya Prada Indra. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses hukum terhadap semua pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Indra tewas ini sudah dimulai sejak hari Senin kemarin," kata Jenderal Andika kepada detikcom, Jumat (25/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, proses hukum juga menjerat pihak-pihak yang membantu para tersangka. Hanya saja tidak disebutkan para pihak terlibat yang dimaksud.

"Proses hukum dilakukan bukan hanya terhadap pelaku langsung penganiayaan, tapi juga terhadap semua yang membantu tindak pidana ini," tegasnya Andika.

ADVERTISEMENT

Jenderal Andika menegaskan perbuatan para tersangka adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Indra. Jenderal Andika mengatakan penganiayaan bukanlah bentuk pembinaan.

"Ini adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Indra tewas. Jadi bukan pembinaan," tegas Jenderal Andika.

Sebelumnya TNI Angkatan Udara (AU) menyampaikan pengakuan 4 oknum Koopsud III yang tak hanya menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya. Keempat prajurit yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu juga menganiaya 6 rekan seangkatan Prada Indra.

"Yang mendapat tindakan teman seangkatan almarhum ada 6 orang," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah kepada detikcom, hari ini.

Indan menuturkan pasca-kejadian yang dialami Prada Indra, Koopsud III sudah mengecek kondisi 6 tamtama junior lainnya. Dia mengatakan 6 korban lainnya dalam kondisi sehat.

"Yang lainnya aman," ucap Indan.

Indan menyampaikan keempat oknum prajurit tersebut mengaku tak ada motif pribadi atau selisih paham pada Prada Indra. Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif penganiayaan untuk pembinaan.

"Nggak ada motif pribadi atau selisih paham. Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya," kata Indan pagi ini.

4 Tersangka Ditahan

Keempatnya tersangka penganiaya Prada Indra yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan dan kini ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau)

"(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal," jelas Indan saat dihubungi, Rabu (23/11).

Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan. "131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," sambung dia.

Indan menerangkan Prada Indra tewas usai bermain futsal dengan seniornya, 18 November lalu. Usai futsal, Prada Indra ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh rekannya.




(sar/sar)

Hide Ads