Mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat di Paniai.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan pada pengadilan hak asasi manusia pada pengadilan kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa di PN Makassar, Senin (14/11/2022).
Jaksa meyakini terdakwa sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan Pelanggaran HAM berat di Paniai pada Desember 2014 silam. Jaksa meminta terdakwa divonis seperti diatur UU tentang Pengadilan HAM.
"Perlu divonis seperti diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, serta pasal 37," tegas jaksa.
Seperti diketahui, Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa tunggal pada peristiwa Paniai berdarah. Dia merupakan mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Dalam uraian dakwaan jaksa sebelumnya, terungkap kronologi pelanggaran HAM berat Paniai sebagai berikut:
1. Peristiwa Minggu, 7 Desember 2014
Pukul 17.30 WIT
Saksi berinisial MG, BK, YY, NG, OYE awalnya meminta sumbangan ke pengguna jalan roda dua dan empat di Jalan Enarotali-Madi kilometer 4, Pondok Natal Gunung Merah. Permintaan sumbangan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengikuti perlombaan pondok natal yang diselenggarakan oleh Pemkab Paniai.
Selanjutnya sepeda motor yang dikendarai anggota TNI dari arah Enarotali menuju Madi nyaris menabrak saksi BK. Akibatnya saksi BK dan sejumlah rekan-rekannya terlibat cekcok mulut dengan anggota TNI tersebut, namun selanjutnya anggota TNI tetap melanjutkan perjalanan menuju arah Madi.
Belakangan sejumlah anggota TNI menggunakan roda empat dengan membawa senjata api datang ke Pondok Natal Gunung Merah dan melakukan pemukulan terhadap saksi BK, YY, NG, OY. Sementara saksi MG bersembunyi karena mendengar suara tembakan.
Saksi MG kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada Saksi PG selaku Kepala Distrik Paniai Timur. PG kemudian membawa BK ke kantor Polres Paniai untuk memastikan siapa yang melakukan pemukulan tersebut.
2. Peristiwa Senin, 8 Desember 2014
Pukul 07.00 WIT
Insiden pemukulan itu membuat sekelompok orang melakukan blokade jalan di depan Pondok Natal Gunung Merah Jalan Lintas Madi-Enarotali Kilometer 4 sehingga tidak bisa dilalui masyarakat. Akibatnya jajaran Polres Paniai turun tangan ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan membujuk massa membuka blokade jalan tersebut.
Pukul 09.00 WIT
Saksi Kabag Ops Polres Paniai Kompol Sukapdi, Kasat Sabhara Polres Paniai Saksi AKP Arkalius Tabelasirae, Kasat Bimas Polres Paniai AKP Lucter Randa Bunga dan Kapolsek Paniai Timur AKP Petrus Gawe Boro tiba di Pondok Natal Gunung Merah dan secara bersamaan tiba pasukan TNI Rider/Timsus 753/Batalyon 753/AVT Nabire sekitar 7-8 personel.
Di lokasi blokade jalan tersebut telah berkumpul massa sekitar 100 orang dengan membawa kapak, parang, panah, batu dan kayu yang kemudian melakukan penyerangan ke arah kendaraan petugas. Serangan itu membuat kaca mobil Kompol Sukapdi pecah.
Saksi Kompol Sukapdi akhirnya melaporkan kejadian itu ke Wakapolres Paniai Kompol Hanafiah melalui handy talky (HT). Kompol Sukapdi akhirnya mundur atas arahan Kompol Hanafiah, namun salah satu dari anggota TNI menolak mundur dari lokasi.
"Pak Polisi boleh mundur kami akan hadapi, karena kasus ini kami yang buat," ujar tim jaksa penuntut umum, mengulas ucapan anggota TNI dimaksud.
Simak di halaman berikutnya...
Simak Video "Video PDIP Minta Kapolri Tanggung Jawab soal Ricuh Rekapitulasi Pilkada di Paniai"
(hmw/asm)