Pria di Sulut Aniaya Sadis Mantan Pacar gegara Korban Punya Kekasih Baru

Sulawesi Utara

Pria di Sulut Aniaya Sadis Mantan Pacar gegara Korban Punya Kekasih Baru

Trisno Mais - detikSulsel
Senin, 14 Nov 2022 10:25 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Minahasa Selatan - Pria berinisial KS (21) di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi akibat menganiaya sadis mantan pacarnya, TM (18). Pelaku kesal karena korban sudah punya pacar baru.

"Tersangka sakit hati dan cemburu mengetahui mantan pacarnya ini telah memiliki kekasih baru," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Lihawa kepada detikcom, Senin (14/11/2022).

Lesly menjelaskan penganiayaan itu berawal saat pelaku mengetahui bahwa korban sudah memiliki kekasih baru pada April 2022 lalu. Pelaku yang tersulut emosi saat itu lantas menganiaya korban di rumahnya di Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur.

Pelaku juga sempat menganiaya korban di pekuburan Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di bagian kepala, kaki dan tangan.

"Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan memukul korban menggunakan tangan," ujar dia.

Menurutnya, korban sering mendapatkan perlakuan seperti itu saat keduanya masih menjalin hubungan pacaran. Hal itu turut menjadi penyebab korban putus dengan pelaku.

"Tindakan penganiayaan ini sering terjadi sejak tersangka dan korban masih berpacaran," ujarnya.

Sejak penganiayaan pada April tersebut, korban melapor ke polisi. Pelaku sempat buron selama enam bulan hingga ditangkap.

"Ditangkap 10 November 2022, setelah polisi mencari keberadaan tersangka dan akhirnya mendapat informasi tersangka terlibat masalah dan ditangani Polsek Amurang, saat dicocokkan identitas maka, sesuai sehingga kami langsung mengamankan," imbuhnya.

Dia mengatakan, tersangka telah diamankan dan diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Minsel. Menurutnya, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

"Tersangka telah resmi ditahan," pungkasnya.


(hmw/ata)

Hide Ads