Ulah Brutal Kepala Dinas di Papua Barat Aniaya 3 Wanita Bawahannya

Papua Barat

Ulah Brutal Kepala Dinas di Papua Barat Aniaya 3 Wanita Bawahannya

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 09 Nov 2022 09:18 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Manokwari -

Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) Papua Barat Hans Lodwick Mandacan menganiaya sadis 3 wanita bawahannya. Hans Lodwick pun ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

"Kami sudah menetapkan Kadisorda Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan sebagai tersangka kasus penganiayaan 3 wanita yang merupakan 2 orang stafnya dan 1 orang staf di Dinas Pendidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama kepada detikcom, Selasa (8/11/2022).

Hans Lodwick ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/11). Dia kemudian ditahan karena ditakutkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan dilakukan guna mencegah adanya niat menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan lainnya," kata Arifal.

Arifal menyebutkan penyidik telah memeriksa 8 orang saksi sebelum menetapkan Hans Lodwick sebagai tersangka. Termasuk mengambil hasil visum 3 korban yang dijadikan alat bukti.

ADVERTISEMENT

"Saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan," terangnya.

Arifal menuturkan Hans Lodwick dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman Pasal 351 KUHP 5 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka Tersinggung Ditanya Popnas

Arifal menuturkan Hans Lodwick menganiaya ketiga korban karena emosi. Saat itu korban bertanya terkait atlet Papua yang akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah untuk mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas).

"Saat itu tiba-tiba tersangka emosi lantaran para korban bertanya atau protes mengenai atlet Popnas yang akan berangkat ke Palu," terangnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Asrama Atlet PPLP Papua Barat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari pada Kamis (27/10).

Arifal menyebutkan berdasarkan keterangan korban, tersangka saat itu dalam pengaruh minuman keras. Para korban lalu mendatangi Mapolres Manokwari untuk melaporkan perbuatan tersangka.

"Dari pengakuan para terlapor dikatakan saat melakukan penganiayaan tersangka dalam pengaruh minuman keras. Namun dalam pemeriksaan kami terhadap pelaku, terkait dipengaruhi minuman keras tak diakuinya. Hanya dalam perkara ia memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan itu," katanya.




(hsr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads