Polres Manokwari menetapkan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) Papua Barat Hans Lodwick Mandacan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga orang wanita. Hans Lodwick langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.
"Kami sudah menetapkan Kadisorda Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan sebagai tersangka kasus penganiayaan 3 wanita yang merupakan 2 orang stafnya dan 1 orang staf di Dinas Pendidikan," ujar Kasat Rekrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama kepada detikcom, Selasa (8/11/2022).
Arifal mengatakan Hans Lodwick langsung ditahan usai ditetapkan tersangka hari ini, Selasa (8/11). Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan dilakukan guna mencegah adanya niat menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan lainnya," ucapnya.
Dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 8 orang saksi. Termasuk mengamankan hasil visum terhadap 3 korban untuk dijadikan alat bukti.
"Saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan," terangnya.
Arifal menjelaskan penganiayaan terjadi saat korban menemui tersangka di Asrama Atlet PPLP Papua Barat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari pada Kamis (27/10). Tersangka emosi karena korban bertanya terkait atlet Popnas Papua yang akan berangkat ke Palu.
"Saat itu tiba-tiba tersangka emosi lantaran para korban bertanya atau protes mengenai atlet Popnas yang akan berangkat ke Palu," terangnya.
Arifal menyebutkan berdasarkan keterangan korban, tersangka saat itu dalam pengaruh minuman keras. Tak terima atas penghinaan itu para korban mendatangi Mapolres Manokwari untuk membuat laporan polisi.
"Dari pengakuan para terlapor dikatakan saat melakukan penganiayaan tersangka dalam pengaruh minuman keras. Namun dalam pemeriksaan kami terhadap pelaku, terkait dipengaruhi minuman keras tak diakuinya. Hanya dalam perkara ia memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan itu," katanya.
Arifal menuturkan Hans Lodwick dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman Pasal 351 KUHP 5 tahun penjara," ujarnya.
(hsr/asm)