Sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku heran saat mengantar jenazah Brigadir N Yosua Hutabarat dari rumah dinas Ferdy Sambo ke RS Polri. Saat itu jenazah Yosua dibawa ke IGD, tidak langsung ke kamar jenazah.
Dilansir dari detikNews, Ahmad menceritakan momen dia mengevakuasi jenazah di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022). Ahmad mengaku tidak tahu siapa jenazah yang dievakuasi. Apalagi wajah jenazah ditutupi masker.
"Pertama sampai itu nggak langsung masuk forensik Yang Mulia, ke kamar jenazah. Tidak (dibawa ke kamar jenazah) ke IGD. Dan saya bertanya sama yang temani saya 'pak izin kok ke IGD dulu? Biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik,' dia bilang 'wah saya nggak tahu mas saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," ujar Ahmad saat bersaksi di PN Jaksel, Senin (7/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengatakan saat itu petugas IGD juga kaget melihat ada kantong jenazah masuk di IGD. Dia menuturkan petugas IGD kemudian memerintahkan agar jasad Yosua langsung dibawa ke kamar jenazah.
"Lalu saya ke IGD, sampai IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS Polri (bertanya) 'Korbannya berapa orang?'. Waduh saya bingung, 'hanya satu'. Terus dilihat 'waduh kok sudah di kantong jenazah? Emang ada orang?'. Ditanya 'Korban berapa?'. (Jawab) 'Satu', terus 'Ya sudah mas dibawa ke belakang aja kamar jenazah forensik'," ucap Ahmad.
Setelah mengantar jenazah, Ahmad mengaku disuruh menunggu di RS Polri oleh salah satu polisi. Saat itu, Ahmad mengaku menunggu sampai subuh.
"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil, terus saya bilang 'Saya izin pamit Pak'. Sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut bilang katanya 'Sebentar dulu ya Mas, tunggu dulu'. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," kata Ahmad.
"Hah, mau subuh saudara nungguin?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang dijawab 'Iya' oleh Ahmad.
"Buset! Hanya tunggu jenazah tanpa tahu ada apa-apa?" ujar hakim dan diiyakan lagi oleh Ahmad.
Ahmad mengaku diberi upah untuk mengantar jenazah dan mencuci mobil. Namun, dia tak menyebut berapa nominalnya.
"(Uang) hanya untuk ambulans sama untuk cuci mobil," kata Ahmad.
Dalam sidang ini, terdakwanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa membunuh Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
(hsr/asm)